Lampung Barat,fokuskeiminal.com,- Polisi harus bisa melihat dampak kerusakan ekosistem alam yang diperbuat oleh para perambah liar yang ada di Register 39 Blok 5 Kem Pekon Banding Kecamatan Gunung Doh Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus.
Hal tersebut disampaikan oleh Joni Yawan pemimpin ormas Ketua DPW II barisan patriot bela negara (BPBN ) Lampung barat yang akrab di sapa Regar itu ia mengatakan bahwa
Polisi harus jeli, dan profesional karena apapun alasannya, perbuatan melawan hukum harus ada konsekwensi hukum nya, jangan sampai ada diskriminasi hukum terkait dugaan illegal Logging ini, miris kita melihat dua orang perambah yang ditangkap oleh Polres Tanggamus pada tahun 2019 yang langsung ditahan, karena status sosialnya rendah dan ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh SA dan kelompoknya dikarenakan SA merupakan seorang Pengusaha Kaya Raya, banyak menguasai lahan register 39 Blok 5 sehingga terkesan ada pengecualian dalam proses hukum.
Jangan sampai karena sudah ketahuan, lalu menyuruh anak buah membuat pengakuan seolah-olah illegal logging itu dilakukan untuk merenovasi masjid, dan lain-lain, karena itu hanya alasan pembenaran saja ujar Joni.
Polisi harus mampu mengusut kasus illegal logging ini sampai ke akar-akarnya, itu kan sudah jelas Kepala KPH Kota Agung Utara Didik Purwanto dalam statemennya menerangkan bahwa “Kalau tindakannya sudah masuk illegal logging karena menebang pohon di hutan lindung saja sebenarnya sudah pelanggaran, apalagi dibawa keluar hutan lindung.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa dinas terkait bersama dengan warga dan Polisi sudah melakukan cek lokasi dan menemukan kurang lebih ada 14 tunggul pohon dengan beberapa kayu yang telah ditebang, jadi Polisi jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah, jangan karena SA ini seorang pengusaha besar, Polisi Kemudian masuk angin dan menghentikan kasus ini, Dinas Kehutanan saja sudah menyampaikan bahwa untuk Register 39 Blok 5 tidak ada izin HKM nya, itupun sudah pelanggaran hukum, lah kok polisi masih ragu-ragu dan terkesan lambat.
Mungkin besok-besok akan habis kayu dihutan register itu karena alasan-alasan yang tidak masuk akal, dan gajah kembali mengacak-ngacak perkampungan warga, karena hutan lindung kita yang menjadi habitat alami flora dan fauna rusak, gampang saja orang bilang mau ganti atap wc umum, mau buat sekolah, atau untuk jembatan, karena dengan alasan-alasan garing seperti itu dianggap sebagai pembenaran.
Seharusnya dari awal, tidak harus sampai menunggu lama seperti ini, minimal Polisi sudah mengamankan barang bukti, baik mobil yang digunakan pelaku, kayu dan memanggil saksi-saksi terkait, saya sebagai ketua ormas meminta kepada Irwasda Polda Lampung dan membentuk tim untuk melakukan pengawasan internal dalam kasus ini, jangan sampai ada kongkalikong antara aparat dengan pelaku illegal logging ini tutup joni.
(Komar)