Pelaku Ilegal Logging di Register 39 Masih Saja Beraktivitas,Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik

Lampung Barat, fokuskriminal.com.-Illegal logging diregister 39 Blok 5 Kem Pekon Gunung Doh yang diduga dilakukan oleh seorang Pengusaha yang berinisial AS sampai dengan saat ini belum ada titik terang, sedangkan pihak Polres Tanggamus sudah memanggil dua orang dan sudah ada pengakuan dari kedua orang tersebut kepada pihak Polres tanggamus.

Hasil lidik dari Polres tanggamus bahwa benar dua orang tersebut melakukan penebangan pohon di hutan kawasan register 39 Blok 5 Kem Pekon Gunung Doh dan memindahkan pohon-pohon tersebut keluar hutan kawasan, meskipun ada alasan-alasan pembenaran, seharusnya hal tersebut di uji di pengadilan, karena dalam hal ini negara sudah dirugikan.

Saat awak media menanyakan perkembangan kepada Kapolres Tanggamus, Kapolres Tanggamus mengatakan bahwa masih Pengumpulan Bahan Keterangan, namun ketika awak media menanyakan kepada kasat reskrim, kasus illegal logging tersebut ditangani oleh polhut, ujarnya.

Menurut Hardolin Tokoh Pemuda Lampung Barat yang juga ikut menyoroti masalah illegal logging diregister 39, pelaku illegal logging diduga merupakan seorang Pengusaha besar disuoh yang merupakan penguasa lahan di blok 5 kem register 39, ibu AS itu yang menguasai mungkin berhektar hektar lahan diblok 5, yang baru-baru ini diketahui bahwa ternyata Blok 5 itu sampai dengan saat ini tidak ada izin HKM dari Kementrian Kehutanan.

Pada awal tahun 2020 yang lalu Gubernur Lampung memberikan atensi agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus illegal logging dikawasan hutan sebagai bentuk keseriusan dari pemerintah untuk menjaga ekosistem alam dan habitat alami flora dan fauna.

Pada saat itu Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi juga mengkritisi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera. “Harusnya Gakkum ikut, ini pembalakkan liar sudah marak. Tapi tidak ada tindakan dari Gakkum.”

Namun sepertinya atensi dari Gubernur Lampung tersebut hanya berlaku untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah, tidak berlaku untuk Pengusaha AS, karena mungkin aparat penegak hukum sekarang masuk angin, jadi melihat perambahan hutan secara diliar selama bertahun-tahun tidak diproses hukum meskipun tidak ada izinnya, bahkan AS telah melakukan praktek illegal logging secara terang-terangan dilakukan tengah malam akan tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjutnya. (Komar/ Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *