TAPUNG HULU, fokuskriminal.com. – Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH melalui Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman SH, Senin siang (02/11/2021) berikan klarifikasi terkait saling lapor kasus penganiayaan, yang terjadi di Dusun Suka Damai Desa Kusau Makmur pada Kamis (19/08/2021) lalu.
Klarifikasi ini juga untuk menanggapi adanya pemberitaan disalahsatu media online, yang menyampaikan bahwa Polsek Tapung Hulu tidak profesional menindaklanjuti laporan tersebut.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Aulia Rahman SH, dalam kasus ini dua pihak yang saling lapor, yaitu :
1. LP/ B/ 112/ VIII/ 2021/ Polsek Tapung Hulu, tanggal 20 Agustus 2021, pelapor sdri. Rejekinta br Purba (27) dengan terlapor sdr. Esbon Silaen (51)
2. LP/ B/ 115/ VIII/ 2021 Polsek Tapung Hulu, tanggal 22 Agustus 2021, pelapor sdr. Esbon Silaen (51) dengan terlapor sdri, Rejekinta br Purba dan sdri. Rulia br Purba
Untuk diketahui bahwa sdri. Rulia br Purba adalah mantan istri dari Esbon Silaen, dan sdri. Rejekinta br Purba adalah adik dari Rulia br Purba atau mantan adik ipar dari Esbon Silaen.
Peristiwa yang dilaporkan kedua pihak ini terjadi pada hari Kamis (19/08/2021) di areal perkebunan sawit di Kampung Damai Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dijelaskan Kanit Reskrim ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa pada waktu kejadian, sdr. Esbon Silaen datang ke kebun sawit miliknya dan menemukan beberapa orang yang tidak dikenalnya sedang memanen buah sawit miliknya.
Setelah ditanyakan siapa yang menyuruh memanen buah sawit tersebut, disampaikan bahwa mereka disuruh oleh Rulia br Purba yang diketahui sebagai mantan istri dari Esbon Silaen.
Tidak lama kemudian datang Rulia br. Purba bersama 2 anaknya dan juga sdri. Rejekinta menyusul dalam waktu yang hampir bersamaan dan berjumpa dengan Esbon Silaen.
Saat itu terjadi pertengkaran diantara mereka, dimana 2 orang anak mereka mencaci maki Esbon Silaen ayahnya itu bersama dengan Rejekinta adik iparnya serta mantan istrinya Rulia br Purba.
Pertengkaran mulut ini berujung dengan tindakan fisik dimana Esbon Silaen didorong-dorong oleh Rejekinta br Purba dan Rulia br Purba serta anaknya Fifit br Silaen, hingga terdesak dan mengalami luka cakar pada bahu kanannya.
Dalam keadaan terdesak ini Esbon menjambak rambut Rejekinta dan menendangnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian pahanya.
Atas kejadian tersebut, sdri. Rejekinta br Purba membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 20 Agustus 2021, sementara sdr. Esbon Silaen juga membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 22 Agustus 2021.
Terkait laporan kedua pihak ini, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti atas kejadian tersebut. Ditambahkan Aulia bahwa penyidik juga menerima rekaman video saat kejadian tersebut berlangsung.
Tim Penyidik dari Polsek Tapung Hulu juga telah melakukan gelar perkara dan telah meningkatkan laporan ini ke proses sidik. Lebih lanjut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu ini, bahwa mereka dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar untuk penetapan tersangka atas kedua laporan tersebut.
Aulia juga menampik kalau dikatakan bahwa penyidik ada bermain dengan salah satu pihak terkait kejadian tersebut, “Kami bekerja secara profesional dan berusaha seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini, sesuai KUHAP dan perUndang-undangan yang berlaku”, ujarnya.
Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku, ungkap Aulia. (Red/Bidhum)