KARAWANG, fokuskriminal.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Kotabaru dipimpin Kapolsek Kotabaru IPDA Dede Komara, SH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Kamis, (11/11/2021)
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25) seorang penadah.
Para tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi : T 5434 PJ yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12S warna Biru telor asin yang disita dari pelaku S.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
AJAT SUDRAJAT / TEAM FOKRIM JABAR





