Tulang bawang,fokuskrimunal.com.-Selasa 30 November 2021.Akhmad Idris,SE.MM,Camat Banjar margo kabupaten Tulang bawang. Mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan tanggapan. Terkait penarikan biaya PTSL di beberapa kampung yang ada di wilayah kecamatan Banjar margo.
Saat awak media berkunjung ke kantor camat Banjar margo Senin 29-11-2021. Beliau mengaku bahwa dirinya tidak tau. Karena tidak ada kepala kampung di wilayah nya yang berkordinasi dengan saya tertarik PTSL.
Saya bukan tidak mau memberikan tanggapan ucapnya. Namun karena saya benar benar tidak tau. Nanti kalau saya memberikan tanggapan nanti saya salah pula kan.
Saya juga tau berdasarkan surat keputusan dari beberapa Menteri terkait PTSL bahwa di daerah Lampung ini hanya boleh menarik biaya pembuatan sertifikat tidak boleh lebih dari RP200,000 (dua ratus ribu rupiah)
Untuk itu silahkan saja jika rekan rekan media atau LSM yang hendak mempermasalahkan hal ini pungkas
Akhmad Idris,SE.MM
Di tempat terpisah. Kepala badan LiBAPAN propinsi Lampung. saat di kompirmasi awak media. memberikan tanggapan terkait PTSL kampung catur karya buana jaya
Terkait hal ini. sangat di sayangkan kok masih ada kepala kampung yang melalkuka dengan segala cara demi untuk memperkaya diri sendiri. Seharusnya Aparat hukum segera bertindak.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan bahwa Di kecamatan Banjar margo
Ini masih banyak permasalah permasalah baik masalah PTSL maupun masalah Bumkam (badan usaha milik kampung) yang notabene penyertaan modal nya adalah bersumber dari dana desa.
Jika mengacu pada keputusan bersama (menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional, menteri dalam negeri, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 25/SK/V/2017′, nomor:590-3167A tahun 2017. Nomor: 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis lengkap. Maka untuk daerah Lampung biaya PTSL tidak boleh lebih dari Rp200,000(dua ratus ribu rupiah) saja. Pungkas Junaidi di kantornya.
UM&tim fokrim Lampung





