Humas RSUD Gambiran Larang Wartawan Meliput Kegiatan Pelantikan Pimpinan yang Baru. Ada Apa ??

Kediri, fokuskriminal.com – Pewarta bukan pembawa malapetaka, patut dipertanyakan larangan peliputan pelantikan pergantian Pimpinan RSUD Gambiran. Pelarangan ini disinyalir pihak Pemerintah Kota Kediri, seakan tidak ingin media lain mengetahui lebih dalam siapakah sosok pejabat baru pengganti dr. Fauzan Adima. Rabu (02/02/22)

Lalu siapa orang ditunjuk berdasarkan hasil asesment? Kabar terhembus diduduki dr. Aditya Bagus Djatmiko. Peralihan birokrasi RSUD Gambiran ini terutama pada bidang kehumasan. Perlu dikaji kembali dan dievaluasi, terkesan tertutup dan dinilai tebang pilih terhadap awak media.

Melalui Sekretaris Humas RSUD Gambiran Kota Kediri, Nitra Sari tidak mengijinkan peliputan saat pelantikan pejabat baru direktur. “Tolong ijin ke protokol ya,” ucap Nitra Sari usai melarang awak media ini naik ke lokasi pelantikan.

Perlu kita ketahui, dr. Fauzan Adima telah habis masa tugasnya pada 3 Januari 2021 lalu dan sekarang fokus sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.

“Waduh sejak tangal 3 Januari, Saya bukan Direktur gambiran lagi, jangan ijin ke saya,” terang dr. Fauzan.

Atas kejadian ini langsung mendapat respon dari Ketua Komisi III DPRD Kota Kediri, Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmad.

Yang sungguh Ironisnya, pihak Kejaksaan tidak tahu atas pergantian Direktur RSUD Gambiran yang baru.

“Ada giat apa? Saya malah tidak tahu. Pelantikan Direktur Gambiran yang baru ya? Kok begitu?,” terang Kasi Intelejen saat dikonfirmasi.

Begitu juga dengan politisi PDI Perjuangan mengaku juga sangat kaget saat mendapat kabar pihak rumah sakit terkesan menutup diri terhadap awak media.

Padahal berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah jurnalis hadir saat pelantikan bertempat di Lantai VI, dihadiri langsung Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar beserta sejumlah pejabat terkait.

Dan terkesan tebang pilih terhadap para awak media yang lain boleh meliput sedangkan kita tidak boleh ada apa sebenarnya hal ini sangat bertentangan dengan undang undang kebebasan pers .*** (en)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *