Kediri, FokusKriminal.com – Lea Febianita Kusuma Dewi, SH (23) warga Desa Ringinsari Rt 1/Rw 1 Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus terbaring diranjang Rumah Sakit Islam Jimbun Kandat akibat dianiaya tetangganya. Korban merasa tidak ada permasalahan dengan pelaku, namun secara tiba-tiba pelaku tanpa ada hal langsung melakukan pemukulan kepada korban.
Menurut keterangan korban, bahwa pelaku secara tiba-tiba menyerang korban didepan rumahnya yang pada waktu itu korban sedang menyapu halaman rumah korban.
“Secara tiba-tiba saya diserang pelaku, tetangga saya dengan tangan kosong. Bukan hanya dipukul, saya juga ditendang, ditarik rambut saya, diludahi sambil melontarkan kata-kata kotor,” ucapnya, Selasa (08/03/22).
Diketahui pelaku bernama inisial Y (35) dengan alamat yang sama dengan korban. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku Y yang diketahui masih tetangganya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan keluarganya harus terbaring di RSI Jimbun.
Siswanto (59) bapak korban juga menambahkan, saat anaknya menyapu halaman depan rumahnya sekira pukul 09.30 WIB, Senin (07/03/08). Tanpa disangka pelaku kemudian masuk halaman yang pintunya tidak ditutup.
“Tiba-tiba dia menyerang anak saya. Kemudian berteriak minta tolong sambil lari ke rumah tetangga. Karena saat kejadian, saya sedang mengantar anak saya ke sekolah, sementara istri saya usai meninggal dunia,” ucap Siswanto.
Kemudian, Siswanto melanjutkan, saat berada di dapur rumah milik tetangga, pelaku kembali memukul sampai terjatuh.
“Sempat dilerai oleh dua orang tetangga, tapi malah keduanya didorong hingga terpental. Anak saya kemudian lari ke kamar tidur, tetap di pukuli, di tendang, di jambak dan diludahi serta melontarkan kata-kata kasar,” ucap Siswanto.
Keadaan tak berdaya, akhirnya Lea Febianita dilarikan ke rumah sakit dan kemudian pelaku Y diamankan anggota Polsek Kandat.
“Saat ini anak saya masih merasakan sakit dan tadi baru selesai dilakukan visum. Kami berharap polisi memproses kasus ini dan pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tukas Siswanto. (Dika)





