Pelalawan Fokuskriminal.com (04-04-2022).
Ketika beberapa siswa di Batam ,Kepri tidak mau hormat kepada bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya mendapat skorsing selama satu tahun dari kepala sekolah ditempat mereka menuntut ilmu ,ini menjadi perbincangan di dunia Maya dan sangat menghebohkan serta menjadi tranding topick di beberapa media .
Bagaimana pula dengan sekolah sekolah,kantor pejabat publik dan instansi instansi pemerintah, BUMN ,BUMD Prov ,BUMD Kab apakah ada sangsinya ,,, ?? sepertinya ini hanya berlaku kepada siswa siswa sekolah tidak berlaku bagi kantor kantor desa,kantor pejabat publik,instansi instansi pemerintah,BUMN,BUMD-P,BUMD-K Terbukti hasil investigasi awak media dilapangan banyak sekali yang tidak memperhatikan atau lalai untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menghargai nilai nilai perjuangan bangsa .
Sepertinya di kantor kepala desa bukit jaya kecamatan ukui kabupaten pelalawan provinsi riau biarkan bendera Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.
Pada Hari senin tanggal 04
April 2022 awak media berkunjung ke Desa bukit jaya diketahui bahwa di kantor desa bukit jaya, aktifitas nampak di kantor desa hanya ada sekretaris desa dan satu orang yang menggunakan pakaian dinas nampak dua orang sedang ngobrol sementara di luar nampak bendera merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.
Padahal Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 500,000,000 (lima ratus juta)
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Ketika awak media coba hubungi kades bukit jaya melalui pesan whatsapp dengan no 0812xxxx5500 untuk mengkonfirmasi dengan dibiarkan bendera koyak ,rusak dan lusuh berkibar di halaman kantor desa namun tidak aja jawaban dari kepala desa bukit jaya begitu juga aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media berkunjung kekantor kepala desa bukit jaya pada hari senin tanggal 04/04/2022 hendak mengkomfirmasi terkait kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar, artinya jelas bahwa kepala desa beserta staf nya tidak ada yang pedulikan sang saka merah putih. Nampak ada beberapa aparatur yang menunjukkan rasa tidak suka kepada awak media yang datang seraya berkata masalah bendera nanti di ganti kalau dah ada gantinya itu jawaban yang tidak pantas untuk diucapkan oleh aparatur desa dan ini harus ada sangsi serta tindakan tegas bagi aparatur aparatur yang lalai.
Atau mungkin kepala desa beserta apatur desa tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Bukankah kepala desa beserta aparatur di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.
Fokuskriminal.com
Ujang& red





