Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hulu Kibarkan Bendera Lusuh, Koyak dan Kusam

Indragiri Hulu,fokuskriminal.com.-15/6/2022.
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau biarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek,lusuh dan kusam di kantornya hal ini diketahui oleh awak media saat melintas di jalan lintas timur, awak media mendatangi kantor PUPR untuk mengkonfirmasi tentang terpasangnya bendera yang robek lusuh dan kusam kepada kepala dinas ,tapi ketika sampai di kantor PUPR, baik kepala dinas maupun sekretariat tidak satupun yang bisa awak media jumpai yang ada hanya petugas piket kantor dan awak media meminta kepada petugas piket untuk menyampaikan kepada kepala dinas atau pihak yang bertanggung jawab dengan terpasangnya bendera robek,lusuh dan kusam sepertinya tidak menjadi perhatian bagi kepala dinas beserta stafnya padahal sudah ada undang undang yang mengaturnya.

Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara),”

padahal sangat jelas yang tertuang didalam undang undang 1945 didalam pasal 35 dan 35A ancaman dan dendanya didalam pasal tersebut namun di kantor dinas pendidikan kabupaten pelalawan tetap berkibar dan sepertinya Kadisdik lalai dan lupa

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Tapi ada apa dengan Kadis PUPR yang membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar

Tim

Related posts