Polres Aceh Utara,Komferensi Pres Masalah judi online DiAula Mapolres Aceh Utara.

Polres Aceh Utara,Komferensi Pres
Masalah judi online DiAula Mapolres
Aceh Utara

 

30 agustus 22 ( wan atjeh)

Aceh utara,fokuskriminal,com,30/22
Sat Reskrim polres aceh utara berhasil mengungkap 3 tersangka kasus judi online yang merupakan agen dari masing-masing judi online di wilayah hukum polres Aceh Utara tersebut yang disampaikan melalui konferensi pers yang digelar didepan gedung sat reskrim polres Aceh Utara Mako setempat, Selasa (30/08/2022).pukul 09,30 wib.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda,”Ungkap Iptu Noca.dideoan seluruh awak media yang hadir pada hari ini,”

“Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum polres Aceh utara yang berhasil kami ungkap, masing-masing yakni, Hs (31) warga GP. Nga Mtg Ubi Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara

Dengan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11 Warna Biru,  Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp. 900.000,-  (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Chip Higss domino Yang ditangkap pada 23 Agustus malam, Kedua adalah MM (36) warga GP. Singgah Mata Kec. Baktiya  Barat Kab. Aceh Utara

Dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung  A7 Warna Hitam kombinasi kuning, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 6 B di dalam 1 Akun Higgs Domino, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan situs jp11bola.org dengan saldo Rp. 389.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang ditangkap pada 26 Agustus malam.,

Dan yang terakhir FF (25) warga GP. Tanjong Ceungai Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Redmi 9 Pro Warna biru kombinasi merah muda, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan situs istanaimpian-2.com dengan sisa saldo Rp.2.285.770 (Dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sertaUang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp.488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang ditangkap pada 27 Agustus malam.

Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Judi Online), untuk itu., Kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum polres Aceh,”Jelas Kasat Reskrim.

“Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda ataupun juga yang memang selaku pengguna dapat membahayakan dalam arti kata kecanduan yaitu juga dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung juga terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut,”Tutup Iptu Noca,maka siapa saja yang mengakut atas nama perjudian kami akan basmi walau pun itu menyangkut seorang anggota polri ,yang disampai kan kapolres aceh utara melalui kasat reskrim IPtu Noca,kepada awak media,”

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts