Kejaksaan Negeri Aceh Utara Musnahkan Narkoba Jenis sabu 8,477 Gram.

 

 

Aceh Utara,fokuskriminal,com.14/22
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Aceh kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2022.

Pemusnahan Barang Bukti Jenis sabu seberat 8.477 Gram dengan nilai tafsiran sekitar 8 Miliar Rupiah tersebut dilakukan di belakang Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (14/09).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampur Narkoba dengan Air dengan menggunakan mesin Blender.

kemudian hasil dimasukkan ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Dexlite untuk selanjutnya dibuang ke Saluran Pembuangan (parit).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari Kepada Sejumlah awak media mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 8.477 Gram dari 29 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat secara keseluruhan sebanyak 8.477 gram yang diperkirakan senilai 8 (delapan) Milyar Rupiah” ,Ucap Diah Ayu.

Lanjut Diah Ayu, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah Berkekuatan Hukum Tetap terhadap 29 (dua puluh sembilan) perkara Tindak Pidana tahun 2022.

Lebih lanjut Kejari merincikan Dari perkara yang selama ini ditangani pihak kejaksaan 90% merupakan perkara Narkotika.

Dan jalur perdagangan Narkotika tersebut berada di lepas laut dan tangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berada di Seuneuddon, pantai Timur dan juga Lapang.

melakukan aksinya dengan menggunakan kapal-kapal kecil (kapal oskadon) yang mereka pengambil di tengah laut.

Dari barang bukti Narkotika yang kita musnahkan hari ini ada paket kecil dan besar, dan untuk paketan besar itu untuk di edarkan keluar Aceh, Seperti Medan dan Jakarta, sedangkan untuk paket yang dibungkus kecil itu untuk di edarkan di Aceh. Dan rata- rata pelakunya adalah warga Aceh Utara sendiri.

“Kondisi ini sudah sangat memperhatikan bagi generasi muda saat ini. Mari kita sama-sama bersatu baik itu para tokoh masyarakat, eksekutif mau pun legelatif untuk sama-sama bergerak menyelamatkan generasi muda dari pengaruh Narkotika”, Harap Kejari. Didepan awak media.rabu 14/09/22.

Menurutnya orang yang sudah terpengaruh oleh narkoba dapat terjadi pembodohan karena bakal merusak saraf dan juga dapat memicu timbulnya tindakan kriminal lainnya seperti menjual aset orang tuanya mencuri dengan mudah dapat terjadi penularan HIV hingga menyebabkan kematian.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dan Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Aceh Utarai,” imbau kepala kejaksaan Negeri aceh utara bagi masyarakat mari bekerjasama dengan pihak terkait untuk berantas Narkoba didaerah aceh utara ini,”

 

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts