LP Penganiayaan Terhadap Dua Oknum Wartawan Dilimpahkan Ke Polsek Nongsa

Batam, fokuskriminal. com .- Polresta Barelang melimpahkan kasus atas  Pemukulan terhadap 2 orang Wartawan dari Media Duta Lampung dan Media Lensa Nasionalis.Com yang DIANIAYA  oleh sejumlah Security Wiraraja ke Polsek Nongsa , kini kasusnya telah ditangani Polsek Nongsa yang berada di kavling Senjulung no.2 Kecamatan Kabil Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.
Pelimpahan kasus Penganiayaan terhadap wartawan dari Polresta Barelang  tanggal 14/9/2022 ke Polsek Nongsa, Informasi itu disampaikan oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa tanggal 15/9/2022 saat korban hadir, selanjutnya korban dimintai keterangan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari suatu kejadian.
Saya didukung oleh seluruh teman-teman wartawan seprofesi memohon kepada Polsek Nongsa  segera melakukan proses terhadap pelaku yang telah menganiaya kami yang sedang bertugas , karena tugas kami mencari, meliput, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam tulisan  berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999, ucap,Ateng.
Didalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers sudah jelas diantaranya sebagai berikut;
“Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].*
*Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*
*Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).*
*Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.*
*Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.*
*Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*
*Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum.*
Selanjutnya, terhadap  perusahaan yang diduga telah membuang  limbah beracun melalui drainese menuju ke laut, sebagai pemicu atas  kejadian penganiayaan itu juga harus di tindak , karena sudah mencemari lingkungan sesuai UU no.32 Tahun 2009 ancamannya 10 tahun kurungan denda maksimal 10 milyar,
*Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata ‘penyensoran’. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.
post by, redaksi

Related posts