Langsa,fokuskriminal com.29/22.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah melaksanakan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Myanmar melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Kamis 29 September 2022.
Sebelumnya, ke-2 (dua) Warga Negara Myanmar tersebut diserahkan oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh yang diwakili oleh Yusni Hafrialdi selaku Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang diwakili oleh Kasi Inteldakim Teuku Adelian Muda untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Yang betsangkutan telah dideportasi menggunakan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-820 Pukul 08.30 WIB tujuan Kuala Lumpur – Yangon. Kegiatan Pendeportasian ini berjalan lancar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.





