Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) Di Solok Selatan,Sudah Sangat Memprihatinkan, Terhadap Dampak Lingkungan Hidup

 

Solok Selatan ( Sumatera Barat ) fokuskriminal.com . –  Maraknya berita tentang banyaknya aktivitas pertambangan Emas skala kecil di kabupaten Solok Selatan sudah sangat memprihatikan dari hasil konfirmasi awak media fokuskriminal.com dengan ketua umum yayasan ONI (our nature indonesia) Cherry S Ricardo, LSM yang bergerak dibidang konservasi dan lingkungan , melalui saluran selularnya mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku PETI di kawasan yang hampir merata di kabupaten Solok Selatan sehingga keadaan lingkungan sekitar tidak menjadi perhatian bagi pelaku PETI

Terus Cherry juga mengatakan pada awak media fokuskriminal.com.dengan memakai bahan kimia berbahaya seperti air raksa (Mercury) dan bahan kimia berbahaya lainnya para pelaku PETI tidak pernah peduli dengan apa yang mereka lakukan selama ini apalagi lokasi tambang itu tidak jauh dari pemukiman masyarakat sementara para pelaku PETI tidak menyadari dampak dari penggunaan air raksa ( Mercury) terutama terhadap kesehatan seperti kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf pusat, cacat mental, kebutaan, kerusakan rongga otak hingga gangguan pertumbuhan pada anak dan generasi penerus pada masa yang akan datang Kata Cherry

Menurut Cherry , ketum ONI dalam waktu dekat akan mengadakan test ring atau uji labor apakah aliran sungai yang ada pada hutan penyangga TNKS terutama pada daerah sapan balun kecamatan koto parik gadang diateh(KPGD)dan sekitarnya seberapakah tingkat tercemarnya oleh limbah air raksa ( Mercury ) , Cherry juga akan berkordinasi dengan BKSDA, KLHK dan juga ke GAKKUM.tim ONI (our nature indonesia) juga akan mengadakan zoom dengan TFCA, Greenpeace, Belantara, Harimau Kita dan nantinya serta dengan LSM lainnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri ( NGO ) yang peduli lingkungan

Menggunakan air raksa ( mercury ) dalam pengolahan emas, air raksa ( Mercury ) merupakan cairan kimia yang akan memberikan dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan air raksa ( Mercury ) dinilai cukup efektif dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya sangat berbahaya pada lingkungan

Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Air raksa ( Mercury ) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Tidak terkendalinya penggunaan air raksa ( Mercury ) dalam aktifitas pertambangan emas skala kecil berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga diperlukan langkah-langkah pengurangan dan penghapusan Mercury, pengendalian emisi dan lepasan Mercury dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok cadangan Mercury dan senyawa mercury sebagai bahan baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah Mercury dan lahan terkontaminasi Mercury

Terhadap penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan). Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa dumping (pembuangan) yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan mercury tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

 

redaksi & team NGO – ONI

Related posts