Diinfokan Sering Bermain Judi Togel, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara 

 

 

Rokan Hulu ( Riau ) fokuskriminal.com.- Dipimpin AKP S Simatupang, Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui pengungkapan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib

 

“Terlapor inisial JS alias Pak Pilip,” sebut Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang Kamis, (15/12/2022).

 

Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah milik JS di Dusun V Manggis Tobal RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

 

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Vivo Type 1724 warna Hitam dengan casing warna Biru motif tulisan DHL dengan nomor GSM 082286351114, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Type V2030 warna Biru Dongker dengan Nomor GSM 085271237417, ” katanya

 

“Kemudian Satu Lembar Kertas bertuliskan Delfi TOP warna Hitam Kuning berisikan Nomor Togel, Dua Lembar Kertas HVS warna Putih bertuliskan Nomor Judi Togel dan Uang Tunai sebesar Rp. 400.000,” rinci Kapolsek.

 

Penangkapan Terlapor, sambung Simatupang, dirinya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Manggis Tobal Desa Tambusai Utara sering terjadi perjudian jenis togel.

 

Kemudian Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim untuk menyelidikan tentang informasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, maka Kanit Reskrim beserta Anggota melihat terdapat Tiga Laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung sedang duduk melingkar bermain judi jenis Pes.

 

Lalu, Kanit Reskrim beserta Anggota menemukan Barang Bukti berupa Dua Lembar Kertas HPS Warna putih berisi Nomor Togel, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Type 1724 warna Hitam dengan casing warna biru motif tulisan DHL dengan Nomor GSM 082286351114, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Type V2030 warna Biru Dongker dengan Nomor GSM 085271237417 dan Satu Lembar kertas bertuliskan Delfi TOP Warna Hitam Kuning berisikan Nomor Togel di atas meja serta Uang hasil perjudian jenis togel sebesar Rp. 400.000, ditemukan di dalam laci.

 

Kemudian Kanit Reskrim menanyakan Barang Bukti tersebut dan diakui bahwa hal tersebut milik JS alias Pak Pilip.

 

“Kemudian Kanit Reskrim langsung mengamankan dan membawa Tersangka ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Simatupang.

 

“Kepada Tersangka Pelaku Togel tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

 

 

(Humas Polres Rohul)

post by Alfian

Related posts