Lampung timur fokuskriminal.com
Selasa 24 januari 2023 kepala desa jojog kecamatan Pekalongan kabupaten lampung timur abaikan undang undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik) yang mana undang-undang yang sudah dibuat oleh DPR dan disahkan oleh presiden Republik Indonesia agar seluruh dapat patuh pada undang undang dan peraturan negara Republik Indonesia
Pada saat Tim datang di kantor desa jojog nampak tidak ada papan informasi terkait nama nama KPM (keluarga penerima manfaat)
Awak media mencoba datang ke menemui kepala desa jojog di kantor desa jojog dan bertemu langsung dengan kepala desa namun kepala desa
Nampak tidak ada di kantor kepala desa,
Kemudian saat awak media menanyakan terkait BLT(Bantuan langsung tunai) mereka menjawab BLT sudah dibagikan dan saat ditanya mana papan informasi nama nama KPM (keluarga penerima manfaat) mereka menjawab tidak ada, padahal sangat jelas yang tertuang di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) namun ada apa dengan kepala desa yang abaikan dengan undang-undang tersebut
Kepala Desa yang memiliki nama H sutrisno ,seharusnya lebih memahami dikarenakan papan informasi itu harusnya dibuatkan agar masyarakat desa bisa melihat dan membaca tentang apa saja kegiatan desa dikarenakan informasi tersebut masyarakat juga berhak untuk mengetahuinya sepertinya apa yang dilakukan tim media yang fungsinya sebagai sosial kontrol datang berawal berikan teguran terkait keterbukaan informasi publik dan meminta tanggapan terhadap kepala desa tim awak media mungkin hanya dianggap nya angin lalu yang tak ada pengaruhnya ,dan bisa saja atas apa yang diperbuat kepala desa menjadi tanda tanya besar bagi awak media,,atas tindakan yang dilakukan kepala desa
Ada apa dengan kepala desa ini ,, sehingga tidak mau memaparkan papan informasi dan ini bisa dipastikan adanya dugaan penyelewang anggaran dana desa ,kalau memang ada tindakan yang melawan ini sudah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana penanggulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan
Ujang mirnas & tim





