PENYULUHAN HUKUM dengan judul “PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP KENAKALAN REMAJA GEN Z DI DESA OLAK KECAMATAN SUNGAI MANDAU KABUPATEN SIAK”.

Fokuskriminal.comRiau(28/09/23)-Pada hari kamis 28 september 2023 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) bermitra dengan kepala Desa Olak Sungai Mandau kabupaten Siak, melaksanakan PKM di Gedung Aula Desa Olak yang dihadiri sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari remaja remaja mesjid dan bapak-bapak perangkat desa Olak yang terdiri dari sekretaris desa Olak, ketua RT dan Ketua RW dan juga Kepala Dusun serta bapak-bapak yang yang tinggal disekitar Gedung Aula desa Olak. Penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim PKM Fakultas Hukum diketuai oleh ibu Sri Arlina, S.H., M.H, dan anggotanya Syamsi Lasmi Saleh, S.E., M.M, Anggraini Dwi Milandry, S.H., M.H dan Evi Yanti, S.H., M.H dan 1 orang mahasiwa yang turut serta menyukseskan kegiatan PKM di desa Olak. Kedatangan Tim PKM ke Desa Olak di sambut hangat oleh Kepala desa Olak bapak Zaiful Azim, S.H. dan juga para warga yang turut hadir di Aula Desa Olak. PKM diawali dengan pembukaan yang di buka oleh ibu Sri Arlina, S.H., M.H. yang membahas terkait problematika hukum terhadap kenakalan remaja Gen Z di Desa Olak, ibu Sri Arlina menjelaskan fenomena kenakalan remaja gen Z yang kini marak seperti banyaknya remaja-remaja pamakai Narkotika dan juga pengedar Narkotika, lalu maraknya seks bebas yang dilakukan oleh remaja-remaja yang masih berusia belia, Bu Sri Arlina juga menyampaikan bahwa sebagai orang tua harus tegas kepada anak dalam mendidik, misalnya seperti mengecek secara rutin HP anak-anak setiap malam, mengontrol pergaulan anak dengan rutin dan membatasi durasi waktu pemakaian HP.

Lalu pemateri yang kedua disampaikan oleh Ibu Anggraini Dwi Milandry yang membahas terkait dengan Pernikahan dini/pernikahan dibawah umur dikarena kan seks bebas.

Dalam penyampaiannya Bu Anggraini mengatakan bahwa sebab dari pergaulan bebas/seks bebas ada pada umunya ada 2 cara penyelesaian yang pertama adalah aborsi dan yang kedua adalah melakukan pernikahan meskipun umurnya masih dibawah umur.

Peraturan mengenai batas usia minimal laki-laki dan perempuan di undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 adalah laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16. tahun, akan tetapi undang-undang tersebut telah diperbarui menjadi undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan boleh menikah adalah 19 tahun. Sementara ketentuan berdasarkan BKKBN ( badan kependudukan dan keluarga berencana nasional ) bahwa usia ideal untuk menjadi seorang ibu adalah ketika Perempuan telah berusia 21 tahun. Penting sekali untuk menjaga dan memantau pergaulan remaja-remaja agar tidak melakukan seks bebas sehingga tidak berakibat pada pernikahan dibawah umur, karena nantinya akan beresiko pada kesiapan mental dan finansial serta berakibat fatal pada kesehatan perempuan bila hamil di bawah usia ideal.

Selanjutnya materi ketiga di sampaikan oleh ibu Evi Yanti yang membahas dari aspek hukum pidana terkait dengan pencegahan kenakalan remaja tindak narkotika oleh remaja Gen Z di Desa Olak kecamatan Sungai Mandau, dalam penyampaiannya Bu evi menjelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang dan menyebabkan kecanduan, lalu Bu evi juga menjelaskan bahwa ada ciri-ciri bagi pemakai Narkotika seperti ciri fisik dengan mata cengkung yang merah, badan yang kurus kering, keringat yang berlebih lalu dari ciri perilaku pemakai narkotika akan cenderung lebih sensitif dan emosinya meledak-ledak, cenderung pemalas dan sulit berkonsentrasi serta ciri-ciri yang lainnya.

Dilanjutkan dengan materi yang terakhir disampaikan oleh Ibu Syamsi Lasmi yang membahas kenakalan remaja dari segi ekonomi, bahwa kenakalan remaja tidak hanya berakibat pada kerugian-kerugian secara fisik saja tetapi juga berimbas pada perekonomian keluarga yang mengeluarkan uang lebih jika anak-anak dalam keluarga melakukan seks bebas yang berakibat pada pernikahan dini kehamilan yang tidak direncanakan dan juga orang tua harus sigap membiayai kehidupan anak-anak yang dinikahkan dibawah umur yang belum berpenghasilan sama sekali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan