PT. ABL ( Agung Bumi Lestari ) diduga tidak mentaati Undang undang ketenagakerjaan

Fokus Kriminal.com Kampar PT. Agung Bumi lestari adalah perusahaan yang sudah lama beroperasi di daerah Siak Hulu Kampar, tepat di Desa Baru sebagai pabrik pengelola tissu dan kertas bungkus nasi.

Namun hasil temuan Awak media Fokus Kriminal bahwa perusahaan PT. ABL tersebut tidak pernah tersentuh hukum hingga sampai berita ini ( 20 Juni 2024 ) ungkap salah satu Karyawan yang enggan disebut namanya.

PT. ABL adalah perusahaan Pabrik tissue dan kertas dimana memperkerjakan kurang lebih 300 orang Karyawan yang seharusnya Karyawan dilindungi oleh undang undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

 

Namun hasil informasi yang didapat dari salah satu Karyawan yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa kami ( Karyawan ) tidak mendapatkan sebagaimana mestinya peraturan Undang undang Tenaga kerja , dan salah satu contoh UMK dibayar dibawah ketentuan yang berlaku, juga THR yang diberikan hanya satu bulan Gaji Pokok saja.

Gaji pokok yang dimaksud bermacam macam dari minimal Rp 1.800.000 perbulan.

Sementara gaji yang di dapat dari Perusahaan PT. ABL adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan Umum tunjangan Jabatan dan yang lainnya namun yang dibayarkan Perusahaan terhadap Karyawan perihal THR hanya Gaji Pokok saja tanpa ada tunjangan lainnya.

Dan jika Karyawan bertanya terhadap Perusahaan malah Perusahaan memberikan penekanan terhadap Karyawan dengan cara mengeluarkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Karyawan yang isinya tidak boleh dituntut oleh Karyawan perihal itu karena alasan kesanggupan yang dapat dibayar oleh perusahaan ungkap Karyawan yang enggan disebut namanya.

Permasalahan tersebut seharusnya Instansi Pemerintah ( Pihak Disnaker ) untuk dapat melakukan pengawasan terhadap issue yang beredar itu guna untuk kenyamanan Karyawan bekerja. Tentu hal ini adalah wewenang dari Pihak Dinas Tenaga melakukan pemanggilan terhadap management PT. ABL , guna untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

Karena menurut beberapa keterangan dari Karyawan yang enggan disebut namanya menjelaskan Bahwa perhitungan perihal kelebihan kerja pun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang undang Tenaga kerja karena perhitungannya adalah perhitungan oleh PT. ABL sendiri sehingga apa yang diterima Karyawan tidak sesuai dengan undang Tenaga kerja ungkap salah satu Karyawan yang enggan disebut namanya.

Demikian juga ada beberapa temuan Awak Media tentang kecelakaan kerja yang sudah terjadi beberapa kali dilingkungan Perusahaan, yaitu ada beberapa Karyawan yang telah mengalami kecelakaan kerja dilokasi PT. ABL disaat kerja dimana Karyawan tersebut malah menjadi berhenti kerja dimana seharusnya orang yang kecelakaan kerja tidak boleh berhenti kerja dan tetap Perusahaan mencari solusi terbaik terhadap Karyawan yang mengalami kecelakaan.

Karena Karyawan yang kecelakaan itu mengakibatkan ada yang menjadi cacat permanen ini lah yang sering terjadi dilakukan oleh PT. ABL terhadap Karyawan nya.

Dan keluhan beberapa Karyawan yang enggan disebut namanya mengatakan Bahwa jika ada keluhan Karyawan dan mencoba konsultasi terhadap Management PT. ABL malah adanya sebuah penekanan dari Manegemn PT. ABL yang mengakibatkan si Karyawan ketakutan akan hilangnya pekerjaan.

Kemudian Karyawan yang mendapatkan kecelakaan kerja tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum ketenaga kerjaan sebagaimana yang diatur Pada Undang undang ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 pasal 86 ayat 1 berbunyi Bahwa ” Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Dan setelah Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu Karyawan yang mengalami kecelakaan ( ZR ) yang tinggal di Perawang mengatakan bahwa dia tidak lagi bekerja di PT. ABL karena anjuran Dokter ZR bisa bekerja dengan catatan belum dapat bekerja berat.

Akibat anjuran Dokter tersebut yang didapat oleh si korban kecelakaan malah menanda tangani surat Pengunduran diri yang diduga dikondisikan oleh Perusahaan PT. ABL guna untuk menghindari dari Pesangon sesuai dengan ketentuan Undang undang Tenaga kerja no 13 Tan 2003 pasal 156 atau Santunan terhadap Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.

Dan sampai saat ini tangannya belum sehat, dan masih tetap tahap pengobatan namun tidak ada lagi diurus oleh Pihak Perusahaan PT. ABL karena sudah PHK.

Dan Karyawan tersebut berakhir kerja tanpa mendapat Pesangon atau Santunan dari Pihak Perusahaan, tentu ini sudah sangat melanggar dalam ketentuan Undang undang Tenaga kerja yang berlaku.

Harapan Pekerja ( Karyawan ) tanpa diungkapkan tentu Pihak Dinas Tenaga Kerja bagian kepengawasan sudah lebih memahami hal hal seperti ini yang selalu sering terjadi di Perusahaan.

Untuk mengurangi kenakalan kenakalan yang sering terjadi pada Perusahaan apa kira kira solusinya?

Tentu harapan Karyawan adalah agar Pihak Pemerintah terkait lebih dapat meningkatkan dalam Pengawasan terhadap Perusahaan Perusahaan yang tidak melakukan sesuai dengan ketentuan Undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.

S.Sitinjak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan