Pelaku Percobaan Pencurian Bongkar Rumah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Samo

 

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pelaku diduga melakukan percobaan pecurian di Ruko milik RS (28) Dusun Danau Sati RT 01 RW 01 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu Sabtu (21/12/2024 Sekitar jam 22.30 WIB

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH saat di konfirmasi Reporter Media ini membenarkan kejadian tersebut, Pelaku yang bernama VP alias Viki (32) Berdomisili di Desa Rambah Utama RT 05 RW 04 Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Samo

 

“Pelaku pada saat hendak melakukan percobaan pencurian Pada Sabtu 21 Desember 2024 sekitar Jam 22.45 WIB  pada saat pemilik Ruko sedang dirumah dan ditelpon oleh Djefri bahwa ada Maling, “Ini ada maling diruko abang ketangkap habis mecahkan kaca jendela lantai dua dan sedang mencongkel pintu, dan pelakunya sudah kami tangkap

 

Mendengar itu Korbanq langsung

mendatangi Ruko miliknya yang terletak di sekitar simpang lapter, sesampainya di TKP Dia melihat masyarakat sudah banyak dan kemudian Dia mendekati kerumunan masyarakat tersebut dan ternyata pelakunya adalah Viki sudah dalam keadaan terikat diamankan oleh masyarakat ” Jelas AKBP Budi, Ahad (22/12/2024) Sore.

 

Kemudian saat Pemilik Ruko bertanya Viki mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan cara memanjat lantai dua dan memecahkan kaca jendela di lantai dua,Ketika di cek benar kaca bagian depan dan belakang memang sudah pecah dan Grendel pengunci pintu dalam keadaan rusak namun pelaku belum berhasil membawa barang curian milik korban karena pelaku sudah terpergok oleh masyarakat.

 

Atas Informasi dari masyarakat, Dalam waktu singkat Pihak Kepolisian datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang telah dimassa oleh masyarakat yang geram terhadap Pelaku Pencurian dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian dari Polsek Rambah Samo sigap dan langsung  membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan.

 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap jendela kaca yang di pecahkan oleh pelaku dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek rambah Samo untuk di proses lebih lanjut.

 

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi Pecahan kaca jendela

satu buah tangkai sapu satu buah tangkai skor / plang pintu yang terbuat dari besi yang digunakan pelaku pada saat melakukan percobaan pencurian tersebut.

 

“Iya, benar saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian, ” Pungkasnya

*(?)*

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan