Ketentuan Jadi Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Kopdes Merah Putih

10drama.com –, JakartaPresiden PrabowoSubianto secara resmi meluncurkan 80.081 unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada Senin, 21 Juli 2025. Peluncuran dilaksanakan di Koperasi Desa Merah Putih yang berada di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dengan menyebut bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Senin, 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan berdirinya 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” ujar Prabowo.

Sementara itu, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi (Juklak Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, susunan pengurus Kopdes Merah Putih terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Lalu, apa saja perbedaannya?

Ketentuan untuk Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan peraturan yang sama, pengurus adalah anggota Koperasi Desa Merah Putih yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengelola organisasi serta kegiatan koperasi.

Pengelola Koperasi Desa Merah Putih perlu memenuhi kriteria berikut:

  • Mengerti tentang koperasi, jujur, setia, serta memiliki komitmen tinggi terhadap koperasi.
  • Menguasai keterampilan kerja dan memiliki wawasan bisnis serta semangat berwirausaha.
  • Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan kekerabatan hingga tingkat pertama dengan pengurus lain dan pengawas.
  • Bukan berasal dari komponen kepala desa/kelurahan.

Jumlah pengurus harus berjumlah ganjil dan paling sedikit lima orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, serta bendahara, dengan memperhatikan perwakilan perempuan. Pengurus dapat menunjuk pengelola yang diberi kewenangan dan wewibawa untuk mengelola usaha Koperasi Desa Merah Putih.

Persyaratan Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Di sisi lain, pengawas adalah anggota Koperasi Desa Merah Putih yang ditunjuk dan dipilih dalam rapat anggota guna mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan serta pengelolaan koperasi. Jumlah pengawas harus berjumlah ganjil dan paling sedikit tiga orang, yang terdiri dari satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas, dengan memperhatikan perwakilan perempuan.

Pengawas Koperasi Desa Merah Putih perlu memenuhi kriteria berikut:

  • Menguasai pengetahuan, memiliki kemampuan kerja yang baik, jujur, serta mempunyai komitmen tinggi terhadap koperasi.
  • Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus di sebuah koperasi, maupun menjadi komisaris atau direksi di suatu perusahaan yang dianggap bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
  • Tidak pernah diberi hukuman akibat tindakan kriminal yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam lima tahun terakhir sebelum penunjukan.
  • Ketua pengawas dijabat oleh kepala desa atau lurah sebagaiex-officio pengawas.
  • Tidak memiliki hubungan kekerabatan langsung maupun hubungan kekeluargaan melalui pernikahan hingga tingkat pertama dengan pengawas lain dan pengurus.

Ketentuan untuk Menjadi Pengelola Koperasi Desa Merah Putih

Selanjutnya, pengelola diartikan sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pengurus serta diberi wewenang untuk mengelola kegiatan koperasi. Pengelola harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pemilihan pengelola oleh pengurus disetujui dalam pertemuan anggota (musyawarah desa atau kelurahan khusus).
  • Jumlah pengelola disesuaikan sesuai dengan kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih dalam memperluas usahanya.

Related posts