10drama.com –– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Kunciran menuju Serpong pada pagi hari Minggu (17/8). Di Kilometer 15+200, sebuah mobil Lamborghini berwarna kuning mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan kerusakan parah. Menurut petugas dari Polda Metro Jaya, pengemudi dengan inisial ERK kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan.
Saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (18/8), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil supercar Lamborghini yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memiliki nomor polisi D 1357 QGK. Setelah kecelakaan terjadi, petugas dari PJR Kantor Induk BSD bernama Aipda Kardiyono datang ke lokasi kecelakaan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi supercar tersebut, sebelum kecelakaan terjadi, dia sedang melaju dari arah Benda menuju Serpong. Ketika tiba di Jalan Tol Jakarta-Kunciran, ERK kehilangan kendali atas kendaraannya. Akibatnya, kendaraan tersebut bergerak cepat dari lajur kanan ke lajur kiri. ERK langsung membelokkan kemudi ke kanan hingga menabrak pembatas jalan.
“Kronologinya sedang mengemudikan (supercar) bersama teman-temannya, mungkin ingin berjalan, seperti biasanya pada hari Minggu. Lalu kehilangan kendali, melaju ke kiri, menabrak pagar pembatas di sisi kanan,” jelasnya.
Jangan memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Namun, mobil mewah yang dikemudikan oleh ERK mengalami kerusakan. Selain itu, pagar pembatas jalan yang ditabrak juga rusak. Ia belum mengetahui secara pasti jumlah kendaraan dan pengemudi yang sedang berkonvoi bersama ERK. Menurutnya, dalam waktu dekat, pengemudi mobil mewah tersebut akan diperiksa oleh petugas kepolisian.
“Sanctionsnya adalah membayar kerusakan jalan kepada pengelola tol, yang akan dihitung oleh pengelola tol,” tambahnya.
Hukuman lain terhadap ERK akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai. Rencananya, pihak yang bersangkutan akan dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kecelakaan tersebut. Jika tidak hari ini (19/8), polisi akan memanggil ERK pada hari Rabu (18/8). Jika terbukti bersalah dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), polisi akan memberikan sanksi tegas.





