Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA. Usulan mata uang kripto sebagai jaminan atau agunan di bank mendapat berbagai tanggapan. Usulan ini pertama kali diajukan oleh pelaku bisnis kripto beberapa waktu lalu.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyampaikan, usulan aset kripto sebagai jaminan pinjaman di bank dapat dilihat dari dua sudut pandang. Dari sisi pro, kebijakan ini bisa menjadi pemicu positif bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia karena akan memperkuat pengakuan dan keyakinan masyarakat terhadap aset digital.
Dengan pengakuan resmi dari sektor perbankan, kripto tidak hanya berperan sebagai alat investasi, tetapi juga bisa menjadi aset yang produktif yang dapat digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. Hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan yang lebih luas, memperbesar likuiditas pasar, serta mendorong pengembangan produk keuangan baru.
Namun dari sisi yang berlawanan, terdapat tantangan besar mengenai fluktuasi harga kripto yang sangat tinggi sehingga dapat berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan jika digunakan sebagai jaminan,” kata Calvin kepada Lintaskriminal.co.id, Minggu (24/8/2025).
Calvin mengatakan bahwa bank perlu memiliki sistem penilaian dan pengurangan risiko yang ketat. Seperti margin call atau potongan nilai agunan, agar tidak menyebabkan kerugian yang bersifat sistemik. Selain itu, regulasi yang jelas dan perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas sebelum kebijakan ini diterapkan.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat dan Eropa, telah hadir perusahaan fintech serta bank digital yang menawarkan produk pinjaman dengan jaminan aset kripto. Misalnya, platform seperti BlockFi dan Nexo menawarkan pinjaman berbasis dolar dengan Bitcoin atau Ethereum sebagai agunan.
Kemudian, di Singapura, beberapa perusahaan keuangan yang terdaftar juga telah menawarkan layanan serupa dengan pengawasan ketat dari lembaga pengawas.
“Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi memberikan manfaat bagi sistem keuangan, penerapannya tetap memerlukan aturan yang matang dan infrastruktur pengelolaan risiko yang baik,” ujar Calvin.
Calvin menyampaikan, keunggulan aset kripto sebagai jaminan pinjaman di bank adalah pemilik aset dapat memperoleh dana tunai tanpa perlu menjual koin mereka, sehingga tetap memiliki kesempatan untuk merasakan kenaikan nilai di masa mendatang.
Aset kripto cenderung lebih mudah diperjualbelikan dibandingkan berbagai instrumen investasi lainnya. Karena bisa diperdagangkan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu di berbagai pasar global. “Sehingga bank akan lebih gampang melakukan pencairan jika diperlukan,” tambahnya.
Calvin menyatakan, secara global, pasar pinjaman berbasis kripto pernah mencapai angka US$ 10 miliar pada puncaknya pada tahun 2021, menunjukkan besarnya antusiasme terhadap model ini.
Sementara itu, di Indonesia, jumlah investor kripto telah mencapai lebih dari 15 juta orang pada Juni 2025 berdasarkan data OJK. Calvin memberikan contoh, jika hanya 5% dari investor memanfaatkan layanan pinjaman dengan rata-rata agunan sebesar Rp 50 juta, maka potensi pasar bisa mencapai Rp 57 triliun.
“Artinya, melalui aturan dan pengelolaan risiko yang tepat, menjadikan kripto sebagai jaminan tidak hanya memberikan akses pembiayaan baru, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan digital nasional,” tambah Calvin.





