MANTAN SUAMI TIKAM MANTAN ISTRI SAAT AKAD, RESERSE POLSEK TANJUNG PRIOK BEKUK PELAKU DI TEMPAT

JAKARTA UTARA,Reserse Polsek Tanjung Priok – Momen bahagia yang seharusnya menjadi kenangan indah seumur hidup, berubah seketika menjadi tragedi mencekam di Gelanggang Remaja, Jalan Sunter Karya Timur, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.

Seorang wanita paruh baya harus berdarah-darah ditusuk senjata tajam, dan pelaku kejam itu tak lain adalah mantan suaminya sendiri.

Peristiwa nahas terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekira pukul 12.00 WIB, saat berlangsung resepsi pernikahan anak kandung kedua belah pihak.

Di tengah riuh tamu undangan dan suasana gembira, tersangka inisial E (69 tahun), warga Kp. Mangga, Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Banten, bertindak di luar nalar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, tersangka yang beragama Islam dan berprofesi sebagai karyawan swasta, memang hadir di acara tersebut.

Ia bertemu kembali dengan mantan istrinya,inisial E.S (54 tahun), warga Jl. Wara Kuning, Cakung, Jakarta Timur, yang tidak lain adalah ibu dari pengantin.

Aksi Dingin dan Terencana di Atas Panggung
Kejadian mengerikan terjadi tepat saat sesi bersalaman di atas panggung utama resepsi.

Di hadapan puluhan pasang mata, sdr E tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa pisau yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dan disembunyikan di dalam tasnya.

Tanpa kata-kata, tanpa pertengkaran, dan tanpa peringatan sedikit pun, ia langsung menusukkan tajamnya ke arah perut mantan istrinya (E.S) sebanyak satu kali.

Korban seketika meringis kesakitan dan terkapar.

Darah segar langsung membasahi pakaian korban.

Kepanikan pun meledak di seluruh ruangan.

Tamu undangan berlarian menyelamatkan diri, sementara pihak keamanan gedung dan kerabat segera bergerak cepat menaklukkan dan mengunci gerak pelaku agar tidak sempat kabur atau berbuat nekat lagi.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif guna menyelamatkan nyawanya yang terancam.

Gerak Cepat Tim Reskrim, Pelaku Diamankan
Mendapat laporan darurat dari petugas keamanan gedung, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok langsung bergerak kilat ke lokasi.

Di bawah pimpinan tegas Kanit Reskrim, AKP HANDAM SAMUDRO, S.T.K., S.I.K., M.H, petugas tiba di TKP hanya dalam waktu singkat.

“Kami menerima laporan adanya kekerasan bersenjata tajam di tempat umum.

Di lokasi, pelaku sudah diamankan warga.

Kami langsung melakukan pengamanan tempat kejadian dan penyitaan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan,” ungkap AKP Handam Samudro di lokasi kejadian.

Tak berbelit-belit, petugas langsung membawa tersangka sdr E beserta barang bukti lengkap ke Markas Komando Polsek Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan dijerat pasal berlapis, utamanya Pasal 468 KUHP.

Pasal ini mengancam hukuman penjara yang cukup berat bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau bahaya maut.

Langkah Penegakan Hukum Berjalan Tegas
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan momen sakral seperti pernikahan anak sendiri.

Saat ini, tim penyidik sedang bekerja keras menjalani Rencana Tindak Lanjut (RTL) kasus ini

✅ Pemeriksaan mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
✅ Pemantauan kondisi korban dan pengambilan keterangan medis
✅ Pemeriksaan lengkap saksi-saksi mata
✅ Penggalian motif di balik dendam yang mendorong pelaku berbuat kejam
✅ Pengamanan pelaku dan barang bukti hingga berkas perkara lengkap

“Kami pastikan kasus ini akan kami usut tuntas.

Keamanan masyarakat adalah prioritas kami, dan tindak kekerasan apa pun bentuknya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami minta masyarakat tenang dan percayakan proses ini kepada kami,” tegas AKP HANDAM SAMUDRO menutup keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pengamanan ketat Polsek Tanjung Priok, sementara korban masih dalam perawatan intensif pihak medis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masalah pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, apalagi membawa senjata tajam ke ruang publik.

Sumber : Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara

AKP HANDAM SAMUDRO, S.T.K., S.I.K., M.H

Reportase
Zulfikar (fokuskriminal.com)

Related posts