Pelaku Jambret Yang Selama ini Meresahkan Masyarakat ,Akhirnya Dibekuk Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh.

Payakumbuh, fokuskriminal.com. – Lama menjadi incaran pihak Kepolisian (Satreskrim.red) Polres Payakumbuh, pelaku jambret yang kerap bikin resah, akhirnya dibekuk Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh Kamis 25 November 2021 dirumah mereka masing-masing.

Kedua tersangka, DR (26) beralamat di Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (LATINA) dan rekannya DF (32) beralamat di Payakumbuh Barat sebelumnya melakukan aksi penjambretan disejumlah tempat di Payakumbuh, diantaranya di Kawasan Bukit Sitabur dan di Ibuah (Batang Agam.red). Kepada penyidik, keduanya mengaku menyasar korban perempuan terutama remaja yang tengah mengendarai kendaraan roda dua sambil berkomunikasi/main handphone, saat korban lengah, tersangka yang menggunakan sepeda motor itu langsung merebut Handphone korban, setelah berhasil, mereka tancap gas dikegelapan malam dan pulang kerumah masing-masing setelah merasa aman.

Aksi pertama mereka lakukan di kawasan Ibuah/Batang Agam, berhasil di aksi tersebut, keduanya melanjutkan di aksi kedua di kawasan bukit sitabur. Kepada penyidik mereka mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut.
” Baru dua kali saya melakukan aksi penjambretan itu pak, kami beraksi sekitar pukul 8 sampai 9 malam, karena terdesak untuk membayar hutang di bank” ujarnya kepada Penyidik.

Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP. Akno Pilindo didampingi KBO Satreskrim. IPDA. Eridal dan Kanit 1, AIPTU. Efri mengatakan bahwa kedua tersangka dibekuk saat tertidur lelap dirumah mereka masing-masing, karena tidak melakukan perlawanan mereka dengan mudah dibekuk.

” Iya, kedua tersangka kita bekuk dirumah mereka masing-masing. Tersangka yang pertama kita bekuk adalah DR, dari interogasi, buruh las itu mengaku beraksi bersama tersangka DF, tak menunggu lama, tim kami langsung bergerak ke kerumah DF, ia dengan mudah dibekuk saat lelap tidur,” sebutnya, Senin 29 November 2021.

AKP. Akno Pilindo juga menambahkan, selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta 2 unit handphone, satu dari tangan tersangka DR dan satu lagi dari orang lain yang membeli hasil curian itu.

” Kita juga mengamankan Barang Bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta 2 unit handphone hasil kejahatannya.” Tutup Akno Pilindo.

Mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian terus mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan Handphone saat berkendara, apalagi di malam hari. (Zulmiadi/Bidhum)

Related posts