TANAH LAUT,fokuskriminal.com. – Digerebek dan Diamankannya oknum anggota Polres Tanah Laut (Tala) berinisial AP berpangkat Brigpol oleh Jajaran Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan IOR perempuan yang sudah bersuami di sebuah hotel di Banjarmasin beberapa waktu lalu, Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto angkat bicara.
Kapolres membenarkan kejadian penggerebekan yang dilakukan Bid Propam Polda Kalsel, bahwa itu anggota Polres Tala yang diduga selingkuh dengan perempuan yang sudah bersuami.
“Untuk proses di Tala kami menunggu pelimpahan dari Polda Kalsel, apa bila nanti berkasnya sudah dilimpahkan otomatis kita akan mendalami terkait masalah pemeriksaan pelapor, dan saksi – saksinya. Karna kita belum tau berkasnya lengkap atau sebatas berkas awal, jadi kami tetap harus memeriksa ulang,” kata Rofikoh Yunianto kepada awak media, Rabu sore (2/3/22).
Terkait masalah sanksinya, sambung Kapolres, kita belum bisa mengatakan sekarang, karna kami belum melakukan pemeriksaan.
Namun menurutnya, bila berbicara sanksi, sanksinya banyak.
“Bisa mutasi demosi, perbuatan tercela, tergantung dari penerapan pasalnya yang sudah tercantum didalam laporan polisi yang ada di Polda Kalsel kemaren,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau dan menekankan kepada seluruh Anggota Polres Tala tidak main perempuan, judi dan narkoba.
“Tiga perkara ini sangat merusak kehidupan dalam keluarga dan mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya. (Jauhar)





