Polres Kampar Amankan Pelaku Narkoba Saat Patroli Rutin di Bangkinang Kota

Kampar, FokusKriminal.com – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar amankan seorang pelaku Narkotika jenis Ganja Kering di Bliar Avirath Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, Jum’at (04/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain mengamankan pelaku, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) Unit hanphone merk Samsung Warna hitam, 1 (satu) Buah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 (satu) Lembar kertas timah rokok, dan 1 (satu) Buah tas sandang warna Coklat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar, Ipda Jonnes, SH melaksanakan patroli rutin di seputaran JL. HR. SOEBRANTAS di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu Biliar Avirath An saudar NV saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja Kering yang diletakkan didalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja Kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari Sdr. F (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2022 sekira Pukul 20.00 WIB di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar., AKBP Rido Purba, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba., AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi, Minggu (06/03/22) membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

Related posts