Kampar fokuskriminal.com 09-03-2022 dugaan adanya indikasi korupsi dan penggelapan dana PIP di sekolah SMP N 4 kecamatan tambang kabupaten Kampar riau makin kuat.
Pasalnya saat tim awak media berkunjung kesekolah tersebut pada tanggal 03-03-2022 serta bertemu dengan kepala sekolah Emelfa S.pd. pada saat bertemu dengan Emelfa S.pd sudah membentengi dirinya dengan berkata bahwa suami saya juga wartawan bahkan diri saya juga wartawan sebelum saya jadi guru ujar Emelfa.
Lebih lanjut ketika tim bertanya terkait dana program Indonesia Pintar (PIP) Emelfa juga berkata bahwa dana pip sudah kami beritahukan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa bahkan saya tidak tau dana itu dicairkan atau tidak oleh mereka, tugas kami sudah memberikan edaran melalui pesan whatsapp dan tidak melalui surat, namun sangat disayangkan Emelfa tidak dapat menunjukan bukti ressi atau tanda bukti bahwa siswa sudah menerima dana tersebut.
Ternyata keberanian kepala sekolah ternyata ada oknum wartawan di belakang kepala sekolah hal ini di ketahui setelah kepala sekolah di konfirmasi oleh awak media beberapa hari setelah di konfirrmasi oleh tim media ada oknum wartawan yang menghubungi lewat sambungan whatsapp. Didalam telpon oknum berkata tidak ada yang perlu dijelaskan bang semua sudah ok kok. Ujar oknum wartawan kepada pimpred tim media yang konfirmasi dan berikut data penggunaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) padahal sekolah sejak bulan maret tahun 2020 daring total.
Sementara ini Rincian Penggunaan dana bantuan Operasional Sekolah tahun 2020
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler tahap (1).RP 71,050.000. TAHAP (2). Rp 5,755.000 dan tahap (3). Rp 18,710.000. Dengan total tahap 1.2.3 Rp 95,515.000.
Serta Administrasi kegiatan sekolah tahap (1) Rp 73,104.300. kemudian tahap (2) Rp 141,219.700 dan tahap (3) Rp 110,411.400. Total tahap (1)(2)(3) Rp 324,735.400 dan langganan daya dan jasa tahap (1) Rp 12,751.700
Tahap (2)Rp 17,298.300
Tahap(3) Rp 14,147.100
Dengan total tahap (1)(2)(3) Rp 44,197.100.
Penerima peserta Didik baru sebesar RP 17,900.000
Ditambah dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap (1)
Rp 76,027.000
Tahap (2) Rp 55,849.000
Di tahap (3) sebesar
RP 97,061.500 dengan total tahap (1)(2)(3) sebesar
Rp228,937.500. Sementara sekolah sedang dalam keadaan daring total.
Jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, yang lebih aneh kepala sekolah tidak dapat menunjukan nama nama siswa yang mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP)
Tim fokrim





