Gowa, FokusKriminal.com – Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewangan peredaran pupuk bersubsidi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan penyuluhan dan penerangan Hukum (Penkum) Mafia Pupuk di Aula Kantor Kantor, Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (08/03/22).
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum (Penkum) Mafia Pupuk langsung dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa., Yeni Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen., Andi Faiz Alfi Wiputra, SH, MH dengan dihadiri Perangkat Desa Katangka dan para petani desa setempat.
Kajari Gowa., Yeni Andriani, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Mafia Pupuk ini sesuai arahan Jaksa Agung RI dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Yeni sapaan akrab Kajari Gowa menegaskan, bahwa kegiatan kali ini kami bertemu langsung dengan para petani dan mendengarkan langsung keluhan-keluhan yang terjadi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, karena keberadaan oknum yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan program penyediaan pupuk bersubsidi jelas akan merugikan para petani.
“Dampak dari ulah mafia pupuk itu, jelas merugikan para petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Selain berpotensi pupuk yang dipalsukan, pupuk bersubsidi yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan atau dijual dengan harga di atas HET sesuai harga yang telah ditetapkan dan juga adanya pengecer yang menjual diluar wilayah yang sudah ditentukan,” ucap Yeni.
Oleh karena itu, sambung Yeni, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dibidang pupuk dan obat-obatan pertanian agar tidak melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap peredaran pupuk bersubsidi. Jika ada sampai mafia pupuk, tegas Yeni, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Begitu juga dengan warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan pupuk bersubsisi atau mafia pupuk agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gowa sehingga dapat dilakukan penindakan,” pungkas Yeni sambil mengakhiri.
Kontributor : Ridwan





