Mesuji fokuskriminal.com 25 april 2022 diketahui bahwa sikap congkak para anggota dewan dari partai gerindra berawal dari awak media yang sedang melintas di depan kantor DPC (dewan pimpinan cabang) partai gerindra kabupaten mesuji, Saat itu awak media melihat bendera yang sobek bahkan terlihat sangat parah dan tak layak berkibar, namun kenyataan masih berkibar bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan akan dilecehkan dan diremehkan
Lebih lanjut awak media mencoba menghubungi bendahara DPC kabupaten mesuji Yuli Darsa putra jawabnya enteng saja bahkan seakan tak ada salah seharusnya sebagai pengurus partai bersikap yang menunjukan rasa nasionalisme yang tinggi tapi jiwa itu tidak tertanam dihati para pengurus partai Gerindra DPC Mesuji dan dengan gampang dia bilang nanti diganti,,, Berarti mereka tidak paham undang undang atau dengan sengaja melupakan undang-undang dan pasal tentang bendera ,,
Padahal dan pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan daerah wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.
Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm.
Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.
UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;
Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.
UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A”
Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ditempat terpisah iwan setiawan SE saat dihubungi via WhatsApp juga dengan mudahnya bilang monggo saja, dengan menggunakan bahasa jawa yang artinya silahkan saja, inikan sangat ironi jawaban Anggota DPRD saat di konfirmasi terkait bendera di kantor DPC partai gerindra sangat mengejutkan.
Namun perlu diketahui oleh masyarakat banyak bahwa undang undang itu kan digodok DPR dengan berdasarkan pemikiran pemikiran dan penuh pertimbangan dari segala aspek,, bagaimana kalau yang melanggar DPRD nya,,?? Perkataan mohon maaf pun tidak artinya,,itu harus diberikan sangsi dan tindakan yang tegas baik dalam organisasi ataupun dari aparat penegak hukum .
Menurut keterangan ibu sutiah pemilik rumah yang katanya rumahnya saat ini sedang disewa oleh partai gerindra saat ditanya awak media ibu Sutiah berkata memang lama mas jarang ada orang yang datang kekantor ini terakhir kesini itu saat bayar sewa rumah sekitar bulan September yang lalu pungkas ibu sutiah.
Ujang mirnas**





