Kaperwil Media Fokuskriminal Kepri Sampaikan Apresiasinya Kepada Imigrasi Kelas I Batam

Batam ,fokulriminal.com._Kepala  Perwakilan media (Fokus Kriminal Kepri) Ardie menyampaikan  Apresiasinya lewat media ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi”  yang  telah  mendeportasi 77orang Warga Negara Asing (WNA) Sejak bulan Januari hingga September 2022.
 Mayoritas WNA yang deportasi itu’ telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(13/09/2022).
Ardie mengatakan” tidak menutup kemungkinan warga negara  asing itu akan melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum  di wilayah NKRI , khususnya di Batam  Kepri,ujar ardi.
Lanjut  Ardie” semua warga  negara  Indonesia diminta dan berhak” melaporkan  kepada penegak hukum jika mengetahui ada warga negara asing yang  melakukan tindakan tindakan yang yang sudah menyalahi di wilayah NKRI seperti  tindakan pelaku peredaran Narkoba  judi online maupun kasus Kriminal lainnya.
 Begitu juga dengan WNA  yang Overstay di Indonesia’ diminta masyarakat yang  mengetahui nya membantu petugas Imigrasi melaporkan nya kepada pihak  Imigrasi untuk di tindak lanjuti, ujar ardie.
Ardie melanjutkan” perlu di ketahui,
Batas waktu overstay WNA di Indonesia tidak lebih dari 60 hari, kurang lebih dua bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, makan warga negara asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Aturan  yang berlaku di Imigrasi”
Denda Overstay di Indonesia
Setelah WNA itu melapor ke Imigrasi melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi terdekat,
warga negara asing itu akan dikenakan denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019,
Itulah ulasan mengenai kartu izin tinggal, batas waktu dan denda overstay di Indonesia 2022 untuk Warga Negara Asing. Punkas Ardie.
post by Red

Related posts