Batam ,fokulriminal.com._Kepala Perwakilan media (Fokus Kriminal Kepri) Ardie menyampaikan Apresiasinya lewat media ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi” yang telah mendeportasi 77orang Warga Negara Asing (WNA) Sejak bulan Januari hingga September 2022.
Mayoritas WNA yang deportasi itu’ telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(13/09/2022).
Ardie mengatakan” tidak menutup kemungkinan warga negara asing itu akan melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum di wilayah NKRI , khususnya di Batam Kepri,ujar ardi.
Lanjut Ardie” semua warga negara Indonesia diminta dan berhak” melaporkan kepada penegak hukum jika mengetahui ada warga negara asing yang melakukan tindakan tindakan yang yang sudah menyalahi di wilayah NKRI seperti tindakan pelaku peredaran Narkoba judi online maupun kasus Kriminal lainnya.
Begitu juga dengan WNA yang Overstay di Indonesia’ diminta masyarakat yang mengetahui nya membantu petugas Imigrasi melaporkan nya kepada pihak Imigrasi untuk di tindak lanjuti, ujar ardie.
Ardie melanjutkan” perlu di ketahui,
Batas waktu overstay WNA di Indonesia tidak lebih dari 60 hari, kurang lebih dua bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, makan warga negara asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Aturan yang berlaku di Imigrasi”
Denda Overstay di Indonesia
Setelah WNA itu melapor ke Imigrasi melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi terdekat,
warga negara asing itu akan dikenakan denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019,
Itulah ulasan mengenai kartu izin tinggal, batas waktu dan denda overstay di Indonesia 2022 untuk Warga Negara Asing. Punkas Ardie.
post by Red





