BARESKRIM POLRI UNGKAP SINDIKAT JUDI ONLINE INTERNASIONAL: 320 WNA DAN 1 WNI DITANGKAP DI KAWASAN HAYAM WURUK

Jakarta,fokuskriminal.com – 11 Mei 2026 – Bareskrim Polri kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Sebanyak 321 orang terdiri dari 320 Warga Negara Asing (WNA) dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada rentang waktu 9 hingga 10 Mei 2026, dipimpin langsung oleh

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku tertangkap tangan saat sedang beraktivitas penuh mengelola situs-situs perjudian, memproses transaksi keuangan, serta melayani ribuan anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak ada satu pun pelaku yang berhasil melarikan diri dari pengepungan aparat.

Komposisi Pelaku dan Status Keimigrasian

Dari total 321 orang yang diamankan, rincian asal negara WNA sangat beragam, dengan mayoritas berasal dari negara Asia Tenggara dan Asia Timur.

Adapun rinciannya adalah: 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.

Sementara itu, satu-satunya warga negara Indonesia yang ditangkap berperan sebagai pengelola lokal sekaligus koordinator lapangan, yang diketahui memiliki latar belakang mantan pegawai sindikat serupa di luar negeri.

Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh 320 WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan izin kunjungan atau visa wisata.

Fakta hukum yang terungkap menyebutkan bahwa tidak satu pun dari mereka yang memiliki izin kerja resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan, sebagian besar di antaranya diketahui telah melewati batas masa tinggal yang diizinkan atau disebut overstay, sehingga secara otomatis telah melanggar hukum keimigrasian di samping tindak pidana utama yang mereka lakukan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Keimigrasian.

Ancaman hukuman penjara yang dihadapi para pelaku bisa mencapai maksimal 10 tahun, ditambah dengan denda miliaran rupiah.

Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

Modus Operandi dan Struktur Jaringan

Berdasarkan pengakuan para pelaku dan penyelidikan yang dilakukan, sindikat ini telah beroperasi secara aktif dan terstruktur sejak bulan Maret 2026 lalu.

Berpusat di lantai 12 hingga 15 gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, kelompok ini mengelola sebanyak 75 domain atau situs judi yang aktif beroperasi, dengan sasaran pasar utama adalah masyarakat Indonesia.

Struktur organisasi mereka sangat rapi layaknya perusahaan resmi.

Terdapat pembagian tugas yang jelas mulai dari administrator sistem, tim pemasaran atau telepon pemasaran, petugas layanan pelanggan, tim penampung dana, verifikator transaksi, hingga bagian penagihan.

Seluruh kendali operasional dan data pusat pelanggan disimpan dan dijalankan dari lokasi tersebut.

Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini secara rutin dikirimkan ke luar negeri melalui jalur-jalur keuangan yang telah disamarkan agar sulit dilacak oleh otoritas hukum.

Hingga saat ini, penyelidikan baru berhasil mengungkap struktur hingga tingkat koordinator lapangan.

Sementara itu, para pemimpin tertinggi atau “bos besar” jaringan ini diketahui masih berada di luar wilayah Indonesia dan saat ini sedang diburu melalui kerja sama dengan lembaga kepolisian internasional, Interpol, serta otoritas negara asal para pelaku.

Barang Bukti Bernilai Miliaran Disita

Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah sangat besar dan lengkap.

Di antaranya berupa uang tunai Rupiah sebesar Rp 1,9 miliar, ditambah mata uang asing senilai 53,82 Juta Dong Vietnam dan 10.210 Dolar Amerika Serikat.

Selain uang, puluhan perangkat elektronik yang menjadi sarana utama kejahatan turut disita, meliputi 317 unit komputer jinjing (laptop), 486 unit telepon genggam, perangkat server utama, harddisk penyimpanan data, serta dokumen-dokumen transaksi keuangan dan buku catatan penting.

Tak kalah penting, aparat juga mengamankan data lengkap basis data anggota, catatan log transaksi, jejak aliran dana, serta data akses sistem beserta alamat jaringan dan lokasi server yang digunakan.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dan terstruktur yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026.

Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai sarang atau tempat berlindung bagi kejahatan lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan karyawan atau pelaksana di lapangan.

Kami akan terus mengusut tuntas hingga ke pemilik gedung, pihak penyewa ruangan, pihak yang mensponsori, hingga menjangkau pemimpin sindikat yang berada di luar negeri.

Seluruh WNA yang terbukti melanggar hukum ini akan kami proses dan kemudian dideportasi secara permanen serta dilarang masuk ke wilayah Republik Indonesia selamanya,” tegas Brigjen Wira dalam keterangannya.

Langkah Tindak Lanjut Penyelesaian Kasus

Hingga berita ini diturunkan, tepatnya pada 11 Mei 2026, seluruh 320 WNA yang diamankan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses penahanan sementara di Rumah Tahanan Keimigrasian (Rudenim) Kuningan dan Jakarta Barat, sebelum menjalani proses hukum dan langkah deportasi.

Sementara itu, satu-satunya tersangka warga negara Indonesia saat ini tetap ditahan di lembaga pemasyarakatan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyelidikan kini mulai diperluas untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik gedung, pengelola bangunan, serta pihak yang memfasilitasi penyewaan ruangan tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga tengah menelusuri jejak aliran dana yang dikirim ke luar negeri dan mempererat kerja sama dengan negara asal serta Interpol guna memburu pemimpin utama jaringan ini.

Kepolisian menegaskan kasus ini akan diselesaikan sampai tuntas hingga akar jaringan dimatikan sepenuhnya, agar memberikan efek jera yang sangat besar bagi jaringan serupa yang berniat beroperasi di Indonesia.

Operasi ini menjadi bukti nyata ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dunia maya.

Reportase:

Zulfikar |fokuskriminal.com

Related posts