Jakarta, fokuskriminal.com – 11 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, dan tim intelijen keamanan, kembali melaksanakan operasi besar-besaran pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 11 Mei 2026 secara serentak di empat titik utama, meliputi kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, Batam, serta wilayah perbatasan negara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut nyata dan langkah penegasan keamanan pasca keberhasilan pengungkapan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Berdasarkan data intelijen, laporan masyarakat, dan hasil pemetaan potensi kejahatan lintas negara, tim gabungan menyisir gedung-gedung perkantoran, kompleks apartemen, tempat hunian sewa, serta pusat keramaian yang selama ini kerap dijadikan basis operasi tersembunyi oleh kelompok asing ilegal.
Hasil akhir dari rangkaian operasi tersebut sangat signifikan, di mana sebanyak 210 orang Warga Negara Asing berhasil diamankan lengkap di lokasi sasaran, tertangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka, dan tidak ada satu pun pelaku yang berhasil melarikan diri dari pengawalan ketat aparat.
Komposisi dan Status Pelanggaran
Dari data identitas yang telah diverifikasi sementara, ke-210 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, dengan rincian: 98 warga Vietnam, 62 warga Tiongkok, 14 warga Myanmar, 11 warga Laos, 8 warga Thailand, 7 warga Malaysia, 6 warga Kamboja, dan 4 orang lainnya dari negara berbeda.
Pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun rincian pelanggaran yang terungkap adalah:
– Sebanyak 187 orang masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa Kunjungan atau Bebas Visa Kunjungan, namun terbukti bekerja dan menjalankan kegiatan usaha komersial tanpa memiliki Izin Kerja Asing (IKTA) maupun izin usaha resmi dari instansi berwenang.
– Sebanyak 146 orang di antaranya telah melewati batas waktu izin tinggal yang diizinkan atau dikenal dengan istilah overstay, dengan rentang keterlambatan mulai dari beberapa minggu hingga mencapai 3 hingga 6 bulan.
– Sebanyak 23 orang kedapatan menggunakan dokumen palsu, paspor ganda, atau identitas yang tidak sah dan tidak sesuai dengan data resmi negara asal.
Selain pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan awal juga mengungkap dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lain, di mana:
– 124 orang diduga kuat tergabung atau terlibat dalam jaringan kejahatan transnasional seperti judi daring, penipuan investasi, dan penipuan berbasis teknologi informasi.
– 58 orang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta bekerja secara ilegal tanpa hak.
– 28 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan mendalam untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing.
Barang Bukti yang Disita
Bersamaan dengan pengamanan para WNA, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti yang sangat mendukung pembuktian pelanggaran, antara lain: dokumen perjalanan palsu, surat izin pendukung yang dimanipulasi, kartu identitas ilegal, serta perangkat elektronik berupa 198 unit komputer jinjing, 324 unit telepon genggam, perangkat penyimpanan data dan server, buku catatan transaksi, daftar nama korban, serta data rekening keuangan.
Dari penggeledahan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 870 juta rupiah, ditambah mata uang asing berupa 6.800 Dolar Amerika Serikat dan 240 Juta Dong Vietnam yang diduga merupakan hasil keuntungan dari kegiatan ilegal yang mereka jalankan.
Berdasarkan data yang
, terungkap bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat terstruktur, didukung oleh jaringan sponsor dan penjamin ilegal, serta sengaja disembunyikan di gedung atau tempat hunian yang disewa khusus untuk kegiatan tersebut.
Pernyataan Resmi Pimpinan Ditjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi,
Reportase
Zulfikar (fokuskriminal.Com)





