SUMUT (FokusKriminal.com) – Belasan orang preman yang meresahkan masyarakat diciduk Unit Reskrim Polres Binjai. Setidaknya 12 orang yang diamankan akhirnya diberikan pembinaan oleh tim Polres Binjai usai melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), di lapangan Mapolres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Senin (13/8).
Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak, mengingatkan kepada belasan preman yang diamankan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya sikap dan perbuatan preman sangat dibenci masyarakat, apalagi sudah mengganggu Kamtibmas.
Dimana para preman tersebut sengaja diamankan Polres Binjai, mengingat pengamanan kebun atau milik Negara bukan tugas dari premanisme melainkan tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pengamanan kebun milik negara bukan tugas preman. Jika kalian mengulangi lagi kepolisian akan melakukan tindakan dengan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian NKRI,” kata Kapolres Binjai.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan, ia bersama Kanit Pidum Ipda H. Purba beserta anggota Jatanras melakukan Operasi K2YD terhadap premananisme di lokasi PTPN Pasar IV Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
“K2YD agar tidak menimbulkan konflik, Reskrim dan Jatanras amankan preman-preman ini. Kami dapat laporan masyarakat yang resah aksi premanisme bersajam,” katanya.
Dalam operasi K2YD ini, Satuan Reskrim Polres Binjai mengamankan 12 orang yang diduga premanisme yang bentrok fisik dengan masyarakat penggarap di lokasi PTPN Pasar VI desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai.
Setelah pemeriksaan usai operasi K2YD ini dilakukan penahanan terhadap sembilan) orang laki-laki. Sembilan orang diamankan yaitu Rinaldi (43) warga Dusun Ringga Mani Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai, Samsul Ginting (36) warga Dusun Manggusta Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai, Agus Syahputra (25) warga Desa Balai Kasih Kec Kuala, Kliwon (30) warga Desa Gunung Ambat Kec Sei Bingai Kab Langkat.
Selanjutnya, Muati Sembiring (49) warga Dusun Lau Gunung Desa Gunung Ambat, Swasta Hartanta Perangin-angin (42) warga Dusun VII Kutalimbaru Namu Ukur Utara, Pani Kristoper (20) warga Bandar Meriah Kecamatan Sei Bingai, M Taher (41) warga Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, dan Surya Muslizar Ginting (51) waega Desa Pancur Ido Namu Ukur Utara.
“9 orang diamankan karena memiliki senjata senapan dan senjata api. Dari sembilan orang ini diamankan 10 bilah golok/parang, satu senapan angin kal 4,5 mm, dan 12 unit sepeda motor. Mereka dikenakan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Hendro.
Terhadap tiga orang laki-laki yang tidak membawa senjata tajam tidak ditahan. Itu setelah mereka dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh Sat Reskrim Polres Binjai dengan membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tiga orang hanya dibina. Mereka Ari Sitepu (25) warga Desa Bamu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Jefrianto (34) warga Desa Pasar 6 Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Zainal Abidin (30) warga Dusun 6 Namu Ukur Utara Kabupaten Langkat.(Haj)
Sumber : Tribun