Diduga, Pungutan Tes Urine PPDB SMA Sederajat Pelalawan di Mark Up

RIAU (FokusKriminal.com) – Meski pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pelalawan sudah usai, namun isu adanya pungutan untuk tes urine yang diberlakukan sekolah terus berlanjut, sebab pungutan tersebut dianggap mark up atau lebih besar dari harga yang telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 10 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan BLUD Puskesmas Kabupaten.

Berdasarkan isi Perbup Nomor 10 Tahun 2016 itu, tarif yang dipasang untuk tes urine rutin sebesar Rp. 30 ribu, sedangkan untuk tes narkoba dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu untuk satu kali tes dan itu berlaku jika melakukan tes di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Disisi lain sejumlah sekolah yang mewajibkan tes urine kepada peserta didik baru di Kabupaten memasang tarif biaya sebesar Rp. 150 ribu.

Informasi yang dihimpun FokusKriminal.com di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat yang ada di Kabupaten Pelalawan yang melaksanakan tes urine, dalam melaksanakan tes terhadap peserta didik baru terdapat beberapa sekolah yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan dengan biaya Rp. 150 ribu dan ada juga yang bekerjasama dengan Puskesmas tidak dikenakan biaya karena masuk dalam program Puskesmas.

Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Pangkalan Kerinci, Tuti kepada FokusKriminal.com melalui telepon seluler mengaku pihaknya memang berlakukan tes urine kepada peserta didik baru yang telah lulus tes administrasi, tujuan dikatakan Tuti agar anak yang masuk ke Sekolah tersebut benar-benar bersih dan tidak terpapar dengan Narkoba. Dalam melaksanakan kegiatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Puskesmas II Pangkalan Kerinci yang berada tidak jauh dari sekolah.

“Kita masuk salah satu sekolah yang melaksanakan tes urine terhadap peserta didik baru, kalau untuk biaya kita gratis karena memang ada program Puskesmas yang tidak dikenakan biaya, apalagi kita takut memberatkan biaya kepada orangtua,” terangnya.

Sedikit berbeda yang dilakukan oleh SMKN 1, Panitia PPDB SMAN 2 Pangkalan Kerinci memasang tarif Rp. 150 ribu untuk satu orang peserta didik baru, timbulnya biaya tersebut dikatakan Helminah yang menjabat sebagai Ketua Panitia PPDB sudah sesuai dengan tarif yang mereka bayarkan pada pihak BNNK Pelalawan yang bertindak untuk memeriksa urine peserta didik baru.

“Biaya yang kita pungut sesuai dengan yang kita bayarkan ke BNNK Pelalawan dengan harga Rp 150 ribu untuk satu orang peserta didik baru dan biaya itu dibayar anak saat melakukan pendaftaran ulang sebelum melaksanakan tes urine,” papar Helminah melalui telepon selulernya kepada FokusKriminal.com.

Disisi lain, Ketua BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon dalam salah satu group WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak ada bekerjasama dengan pihak sekolah selain mengawasi berjalannya pelaksanaan tes urine, sedangkan mengenai anggaran atau biaya administrasi Andi mengaku tidak mengetahui.

“Saya admnya TDK tahu yg jelas permintaan sekolah hanya untuk pengawasan ,makanya kita kirim surat standar ketentuan tes urine tksh,” tulis Andi sembari mengirimkan beberapa surat tentang permintaan sekolah untuk mengawasi jalannya tes urine.

Sementara itu, salah seorang Wakil Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan tes urine kepada FokusKriminal.com mengaku pihaknya sempat didatangi oleh salah seorang pejabat BNNK Pelalawan untuk mengarahkan untuk melaksanakan tes urine pada peserta didik baru, namun karena takut akan membebani orangtua sekolah tersebut tidak melaksanakan tes urine.

“Sebelumnya kita sudah melaksanakan tes urine kepada peserta didik baru, tapi karena ada keluhan dari beberapa orangtua, akhirnya kita membatalkan kegiatan tersebut,” ujar Wakil Kepala Sekolah yang disebutkan namanya.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan