PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui sedang mengusut dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dugaan tipikor terjadi dalam kegiatan peningkatan Jalan Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar. Guna mencari peristiwa pidana dalam perkara itu, sejumlah pihak akan diundang untuk diklarifikasi.
“Ini masih lid (penyelidikan, red). Dalam tahap ini, kita masih mencari peristiwa pidananya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (25/9/2018).
Dalam penyelidikannya, sejumlah pihak dari Dinas PUPR Riau telah diundang ke Kejati Riau untuk dilakukan proses klarifikasi. Senin (24/9/2018) lalu sejumlah saksi dimintai keterangan.
Mereka diduga dimintai keterangan terkait peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2017 itu, di antara mereka ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, RY, dan pihak rekanan.
“Tentunya masih ada pihak lain yang akan diundang agar kasus ini menjadi terang,” paparnya.
Menurut Muspidauan, penyelidik tentunya berupaya merampungkan proses penyelidikan. Adapun hasilnya, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, atau dihentikan.
“Jika tak ditemukan adanya peristiwa pidana, tentu akan dihentikan. Yang penting ada kepastian hukum di sana,” tegas Muspidauan.
Terpisah, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan, juga membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan penyimpangan peningkatan jalan di Rohil.
Apakah ada kemungkinan naik ke tahap penyidikan, ia menegaskan seluruhnya tergantung alat bukti.
“Semua tergantung alat bukti,” sebutnya. Sementara itu proyek peningkatan jalan ini dianggarkan dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp 5,4 Miliar. Diduga terjadi pembayaran pe
kerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. (*)
Sumber Tribunpekanbaru