Polda Sumbar Musnahkan 1 Kg Sabu dari Tersangka Oknum ASN Pemko Pekanbaru

SUMBAR ( Fokuskriminal.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan paket sabu seberat 1 kilogram lebih yang diamankan dari tangan tiga orang tersangka pengedar narkoba, Rabu (5/9/2018).

Salah satu dari tersangka, merupakan oknum ASN berinisial RI (41) yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru, Riau. Sedangkan kedua tersangka lainnya yang juga merupakan warga Pekanbaru, berinisial S (53) RS (51).

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender itu, digelar di Mapolda Sumbar dan disaksikan oleh dua dari tiga tersangka, termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan pihak Pegadaian yang menimbang barang bukti sabu tersebut.

“Setelah dimusnahkan, barang bukti sabu itu kemudian dibuang ke salah satu kloset di Mapolda Sumbar,” kata Wakil Ditektur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Edi Suseno kepada awak media Rabu sore.

Pemusanahan barang bukti sabu ini, sebut Edi, sudah sesuai dengan aturan dalam penyidikan Narkoba, dan tentunya juga sudah disetujui oleh pihak Kejaksaan Tinggi, sehingga dalam pemusnahan ini, turut serta menyaksikan pihak dari Kejaksaan Tinggi.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan terhadap S, warga Pekanbaru yang tinggal di Jalan Arengka, Gang Tenaga, Kelurahan Labuai Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada awal Agustus kemarin.

Saat itu, S hendak melakukan transaksi sabu seberat 2 ons di parkiran sebuah hotel di Jalan Dr Hamka, Padang. Setelah gagal melakukan transaksi karena keburu ditangkap petugas, tersangka S pun saat diintrohasi mengaku bahwa sabu itu didapat dari rekannya berinisial RI di Pekanbaru. Kemudian dibantu petugas kepolisian Polda Riau, petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar lalu menangkap RI dan RS di sebuah Perumahan Permata Ratu, Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya.

“Dari penangkapan keduanya kami amankan sabu seberat 1,05 kilogram yang terdiri dari 29 paket sedang,” jelas Edi. Kini ketiga tersangka, tambah Edi, diancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Hukuman maksimalnya pidana mati. Saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas kasusnya. Jika sudah rampung, berkasnya langsung kami serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar,” pungkas Edi.(*)

( Red / Bibul )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan