PEKANBARU, (Fokuskriminal.com) – Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika berjenis sabu jaringan Bengkalis. Keempatnya ditangkap dari dalam sebuah Villa Baliview Luxury Jalan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Empat orang yang kita tangkap yakni ZAT (28), HM (26), IK (29) dan MT (27). Tersangka mengaku barang haram itu berasal dari Malaysia dan akan dijual ke Pekanbaru dan wilayah lainnya,” kata Kompol Angga Herlambang dalam keterangannya, Senin (03/12).
Angga menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Polsek Limapuluh pada Rabu (28/11) yang menyebutkan bahwa ada warga Bengkalis yang sering melakukan transaksi narkotika di Pekanbaru tepatnya di sebuah Villa Baliview Luxury di Jalan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Manyikapi informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan cara mengajak pelaku untuk bertransaksi narkoba (Undercover Buy).
Dari hari penyelidikan dan Undercover Buy itu, pada Kamis (29/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB diketahui para pelaku sedang berada didalam sebuah Villa Baliview Luxury.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim selanjutnya berkoordinasi dangan pengelola villa untuk upaya paksa berupa penggeledahan villa dan hasilnya ditemukan empat pelaku.
Saat itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar kemasan teh China merek Pin Lie yang berisikan 1 kg sabu, 1 bungkus plastik warna hitam dan 5 bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabudengan keseluruhan seberat 500 gram.
Tidak hanya sabu, dalam penggerebekan tersebut juga diamankan 3.000 butir pil ekstasi tanpa merek berwarna pink dan 4 unit handphone.
“Keempat orang ini memiliki peran yang berbeda, ada pemilik dan kurir. Pengakuannya mereka telah dua kali melakukannya,” ujar Angga.
Angga mengatakan, saat ini keempat tersangka dan barang buktinya telah ditahan di Polsek Limapuluh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ds)