Birahi Memuncak Keponakan Kandung Jadi Pelampiasan

TULANG BAWANG LAMPUNG, fokuskriminal.com -Sungguh biadab yang dilakukan oleh Sugianda Setiawan (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku ini telah melakukan tindakan cabul terhadap NI (13), berstatus pelajar kelas 2 SMP (sekolah menengah pertama) yang tidak lain keponakan kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.
Melalui rilis mengatakan aksi bejat protes ini telah dilakukan selama dua kali di kamar rumah korban.

“Pertama terjadi hari Selasa (11/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi hari Sabtu (15/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB,” ujar AKP Sandy, Kamis 22 Agustus 2019

Terungkapnya aksi bejat protes ini, bermula saat ibu korban IA (23), yang percaya curiga karena korban pernah mencoba melakukan aksi bunuh diri, selain itu juga korban merasa takut, malu dan trauma. Meminta ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang apa yang dialaminya.

Setelah korban menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya, hari Rabu (14/08/2019), pukul 10.00 WIB, Ibu kandung bergegas langsung mengajak korban ke Mapolres Tulang Bawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pencegahan pencabulan terhadap anak-anak yang diterima.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari tersangka. Hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 18.00 WIB, yang berhasil ditunda saat menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, ”ungkap AP Sandy .

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (*)

Related posts

Leave a Reply