Pangkalpinang, FokusKriminal.com –Perempuan berinisial SO (30) warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang kembali berurusan dengan pihak berwajib.Perempuan tersebut diamankan lantaran melakukan pengedaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang mengatakan,perempuan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan mengaku jaringan lapas narkotika.
“Dia (SO) diminta salah satu penghuni lapas berinisial MU untuk mengedarkan sabu,” kata Kabag Ops Rabu (02/10/19)
Menurut Kabag Ops, SO (30) diamankan di kediamannya di Jalan Menara Kelurahan Bukit Sari.
“Berdasarkan informasi yang diterima dan dilakukan pengintaian pelaku diamankan pada Rabu (25/09/19),” ujarnya
Dijelaskannya saat dilakukan penangkapan dari tangan SO (30) ditemukan barang bukti enam (6) paket sabu yang berbentuk kristal.
“Saat digledah ditemukan 6 paket sabu dalam plastik bening.Kemudian kita amankan ke Polres untuk dilakukan proses hukum, ” jelasnya
SO (30) melakukan transaksi dengan cara menelpon calon pembeli. Setelan transaksi sepakat kemudian barang bukti tersebut diantar dilokasi yang telah ditentukan pelaku.
“Pelaku melakukan transaksi melalui handphone.Kemudian bertemu dilokasi yang telah disepakati,” ungkapnya
Sementara itu dari pengakuan SO (30) barang itu diperoleh dari lapas narkotika saat hendak membesuk adiknya.
“Saya ditawar untuk menjual barang itu dengan hasil bagi dua,”terangnya
“Jika sudah laku saya disuruh antar uangnya ke LP, “tambahnya
Lanjut dikatakannya,proses pengantaran barang berhubungan dengan orang lain dengan sebutan peluncur.
“Peluncur itu melemparkan barang haram itu ke jalan yang sudah kita ditentukan,”sebutnya
Diakuinya, ia nekat menjual barang haram tersebut dikarenakan faktor ekonomi serta cari sampingan.
“Suami lagi sakit. Untuk bantu kebutuhan ekonomi,”ungkapnya
Barang bukti yang diamankan diantaranya enam bungkus atau paket sabu dengan berat 5,74 gram, empat plastik bening, satu buah botol plastik warna putih yang dilakban warna coklat, satu buah dompet warna coklat dan satu handphone Nokia.( Sandi)