PANARAGAN TULANG BAWANG BARAT – Dalam situasi penyebaran Covid-19, Kepala UPTD Puskesmas Margo Kencono Wahyudi, SKM. Tetap prioritaskan pelayanan, “setiap pasien yang datang tetap kami layani dengan baik untuk pelayanan bisa dilakukan dengan rawat jalan, sesuai dengan peraturan jam kerja yang ditetapkan pemerintah, 16 Mei 2020.
Kepala UPTD Puskesmas Margo Kencono, tetap semangat melayani masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas Margo Kencono Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba. Wahyudi mengatakan saat ditemui oleh fokuskriminal.com di ruang kerjanya sekira pukul 09.51 wib. “Untuk pasien yang mengalami gejala-gejala covid-19 kita lakukan pemeriksaan ditempat yang terpisah dengan pasien yang kita rawat jalan dengan cara seperti itu kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covit-19 di wilayah kerja kita. “Ungkapnya.
Kemudian bagi pengunjung atau pasien yang datang berobat kita wajibkan untuk terlebih dahulu mencuci tangan dan pulang setelah menyentuh fasilitas yang ada di puskesmas juga harus mencuci tangan di tempat yang telah kami siapkan.
Selain itu bagi pengunjung yang datang diwajibkan memakai masker dengan tujuan untuk melindungi diri sendiri serta untuk melindungi petugas yang akan melayani nya terkait pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Margo Kencono.
“Untuk administrasi bagi pasien umum kita terapkan Peraturan Pemerintah Tubaba Tahun 2017 dan kita pungut biaya sebesar Rp 10 ribu rupiah, melainkan untuk pasien BPJS kita layani dengan Gratis. Sedangkan untuk pasien yang berkaitan dengan Covid-19 atau warga yang datang dari luar Daerah kita tanggani dengan prosedur penanganan protokol Covid-19 dan untuk biaya juga kita gratiskan sesuai dengan prioritas penanganan Covid-19 di Kabupaten Tubaba. “Jelasnya.
Selain itu Wahyudi juga berharap kepada masyarakat yang berobat wajib memakai masker, “saya berharap kepada masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas Margo Kencono untuk memakai masker, menjaga jarak atau fisikal distancing serta menjauhi kerumunan massa atau sosial distancing, kemudian untuk warga yang datang dari luar Daerah kebetulan keluarga kita diwajibkan untuk melapor ke aparatur Tiyuh serta Puskesmas setempat, sehingga bisa kami lakukan pemeriksaan serta karantina selama 14 hari. “Pungkasnya.