FOKRIM Jakarta 30/12/20 Pemerintah Indonesia menutup sementara akses Wisatawan Mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Tanah Air menyusul menyusul adanya strain baru covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia diberlakukan efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
“Dari rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Disamping itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penutupan perbatasan sementara yang diberlakukan pada 1-14 Januari 2021.
Sosialisasi tersebut akan menyasar para pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya yang ada di Bali.
Karena Bali selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata para wisatawan mancanegara (wisman).
Sandiaga menyampaikan, ada kemungkinan dirinya, Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo, dan Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan sementara tersebut kepada pelaku usaha pariwisata di Bali.
Ia juga akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster.
“Saya, mungkin Bu Wamen, Bu Nia nanti akan ke Bali, minggu ketiga. Jadi kita akan memberikan sinyal kepada pelaku sektor pariwisata, bersama-sama nanti juga berkoordinasi dengan Pak Gubernur Bali untuk menyampaiakn update terakhir,” ujar Sandiaga, dalam agenda ‘Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2020’ secara virtual, Selasa (29/12/2020) sore.
Sehingga nantinya, tidak ada pelaku usaha di sektor ini yang kaget.
Karena sosialisasi telah diberikan untuk mengantisipasi jumlah okupansi yang bisa berkurang akibat pemberlakuan kebijakan tersebut selama dua pekan di awal 2021.
“Jadi nggak ada yang nanti terkaget-kaget, kita akan sampaikan sosialisasi yang cukup, sehingga semuanya nanti juga bisa bersiap-siap, apapun yang menjadi update perkembangan terakhir kita,” kata Sandiaga.
Dari berbagai sumber
Editor: Rizal