PT Pulau Bintan Bestari Sepertinya Tidak Siap Melaksanakan Sistem Menajemen K3

Tutup tahun anggaran 2020 tinggal sepuluh hari lagi. Namun demikian, masih ada sejumlah proyek Pemerintah kabupaten solok yang belum tuntas. Pantauan fokuskriminal.com di lapangan salah satu nya adalah proyek pembangunan gedung baru Kantor Camat Gunung Talang. Demi menghindari deadline, pelaksana proyek memilih lembur hingga malam.

Bahkan, para pekerja seakan tidak mengenal libur. Mereka dituntut bekerja full time, demi mengejar target sebelum tutup tahun. Meski diupayakan untuk dirampungkan sebelum akhir tahun, tapi juga sulit dihindari. Apalagi tahun anggaran baru sudah di depan mata.

Proyek yang telat atau tidak selesai di akhir tahun 2020, pasti dikenakan denda.

Anton Pengawas dinas PUPR yang di jumpai awak media di lapangan memberikan keterangan.

Anton mengatakan “Denda untuk proyek gedung seperseribu per mil dari nilai kontrak jika proyek gedung, atau pembayarannya sesuai dengan volume yang ada. Denda sesuai aturan 1/1.000 dari nilai anggarannya. Dan paling tinggi dendanya hanya 5 persen dari jumlah anggaran yang ada. Seperti anggaran proyek kantor camat gunung talang ini yang di kerjakan oleh PT Pulau Bintan Bestari nilainya Rp 3,04 miliar dendanya nanti paling banyak Rp 1.5 juta per hari,” katanya.

Keterlambatan ini diakibatkan oleh seringnya hujan dan kurangnya sokongan finansial dari perusahaan sehingga pengajian di lapangan sering terlambat.

Keterangan dari Anton bahwa pelaksana PT Pulau Bintan Bestari adalah Pak Barmen ketika awak media mau menjumpai beliau tidak berada di lapangan, namun media berhasil menemui langsung Agus Direktur PT Pulau Bintan Bestari.

Agus menyatakan kami siap di denda dan menerima konsekuensi seluruhnya, jika kami telat menyelesaikan pekerjaan ini sesuai jadwal.

Dalam kesempatan ini Agus juga menyampaikan “saya dan pak kadis PUPR (Syaiful.ST,MT) sudah membicarakan ini. Dengan suasana akrab dan saya diminta jangan bikin malu karena pak kadis adalah satu alumni dengan saya di sebuah SMA di Tj Pinang dulunya”

Ketika awak media memasuki areal proyek menemui kejanggalan pekerja yang sedang bekerja di ketinggian tidak satupun memakai Alat Pelindung Diri, (APD) dan semua pekerja PT Pulau Bintan Bestari baik di lapangan mau pun di menajemen tidak satupun mematuhi protokol kesehatan covid 19. Dan pekerja di lapangan tidak ada yang memakai dan mematuhi K3. Dalam UU No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja semua pekerja wajib memakai APD Ketika hal ini ditanyakan kepada Agus sebagai direktur “ya bapak beritakan saja” katanya kepada awak media.

Kami juga sempat menemui pekerja yang bernama Iwan. Iwan adalah pekerja yang bekerja dari awal gedung lama kantor camat ini di runtuhkan. Tapi Iwan menarik diri melanjutkan pekerjaan ini.

Iwan memgatakan”Kami sering terlantar di sini pak gaji kami sering terlambat. Kesehatan dan keselamatan kerja kami selama disini juga tidak terjamin Untuk itu kami tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan ini.” Tutupnya.(Rizal)

 

 

 

Related posts