Pembebasan Lahan Pembangunan Masjid Agung Ala Pemko Payakumbuh, Terganjal

Rp.21 Milyar APBD 2018, 2019, 2020 Bagaimana ?

Payakumbuh, fokuskriminal.com – Kebijakan Pemko Payakumbuh yang berperan aktif motori pembangunan Mesjid Agung dan alokasikan anggaran APBD TA.2018, 2019, dan 2020, konon senilai Rp.21 milyar, pembebasan lahan seluas 4,9 hektar Sawah Koreh di Kelurahan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat, yang berpotensi gagal itu, dipertanyakan publik.

Pasalnya, sikap konyol Pemko Payakumbuh, dibawah komando Walikota, Riza Falepi ditenggarai telah menciderai Undang- Undang dan peraturan turunannya, juga bisa dijerat UU Tipikor, ujar Ady Surya, SH MH, Pemerhati Hukum kepada wartawan.

Ihwal rencana pembangunan mesjid Agung tersebut, Pemko Payakumbuh bersikokoh mengacu Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Padahal, merujuk UU No.2 Tahun 2012 tersebut, tidak satupun klausul atau pasal mengatur tentang pembebasan lahan untuk rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja, Vihara dan lainnya ( Kepentingan Umat- red), Pemerintah berperan aktif.

Demikian pula pada BAB III Pokok- Pokok Pengadaan Tanah pada UU No.2 Tahun 2012, Pasal 4 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.

Demikian juga, pada Pasal 10.Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:a. pertahanan dan keamanan nasional;b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; d.pelabuhan, bandar udara, dan terminal; e.infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;i.rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum;k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik; m. cagar alam dan cagar budaya. n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau untuk perumahan konsolidasi
tanah, serta masyarakat berpenghasilan rendah dengan status
sewa sekolah pendidikan atau P. prasarana Pemerintah/Pemerintah Daerah; q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan r. pasar umum dan lapangan parkir umum.

Juga mengutip statemen Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, hanya dana bansos dan dana hibah APBD yang bisa dipergunakan untuk membantu ( bukan memprakarsa- red) pembangunan masjid.

Secara tegas dikatakan, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.

“Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos,” ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu.

Terkait adanya sengkarut pada proses pembebasan lahan Sawah Koreh ( disebut- sebut harta pusaka tinggi- red), yang diploting seluas 4,9 hektar di Kelurahan Pakan Sinayan Kec. Payakumbuh Barat oleh Pemko Payakumbuh, terdata dikuasakan kepada 28 ahli waris dari beberapa kaum/ suku, agaknya mendapat ganjalan dari Abdul Rahman, salah seorang ahli waris dari kaum suku Sikumbang yang pertanyakan proses ganti rugi Ala Pemko Payakumbuh itu.

Abdul Rahman, juga diketahui Pimpinan Redaksi metroindonesia.id yang berkantor di Jakarta dalam suratnya Nomor: 014.02/PIMRED/2021, tertanggal 15 Maret 2021, kepada Kadis PUPR Kota Payakumbuh prihal Pembebasan Lahan Sawah Koreh .

Dalam suratnya, Abdul Rahman sebutkan terkait dengan terpecahnya pecahnya kepemilikan tanah di Sawah Koreh milik bersama, kaum suku Sikumbang yang terkena pembebasan lahan pembangunan masjid Agung Payakumbuh.

Juga pertanyakan, kunjungan rombongan Setko Payakumbuh, Rida Ananda ke rumah salah seorang ahli waris dari kaum Suku Sukumbang, Andreas, Selasa, 18/8-2020 lalu di Jl. KH. Ach Dahlan No. 71 Duri Riau.

Kunjungan Setko Payakumbuh ke rumah ahli waris Andreas telah berdampak psikis bagi keluarga ahli waris dan permusuhan antar ahli waris, sebutnya.

Menurut Abdul Rahman, sementara kami tidak pernah diberitahukan berapa luas keseluruhan tanah yang dimiliki kaum sikumbang yang
terkena pembebasan untuk rencana pembangunan masjid ( Rumah Ibadah umat Muslim), herannya.

Padahal, pihak kami ahli waris suku Sikumbang, belum ada kesepakatan tertulis atas pembagian hak turun waris dari tanah pusaka tinggi kaum Sikumbang itu.

Dari info yang kami miliki Sawah Koreh milik kaum Sikumbang telah terbagi bagi menjadi beberapa kepemilikan. Dan kami pertanyakan Alas Hak (bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan dan UU yang berlaku) dari 28 ahli waris yang telah menerima nilai ganti rugi. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban dari Pemko Payakumbuh, ujarnya.

Wartawan yang berupaya mintakan tanggapan baik Ketua DPRD, Hamdi Agus, Sekretaris Kota,Rida Ananda, serta Kadis PUPR, Muslim, terkait pembangunan Mesjid Agung di Pk Sinayan Kec. Payakumbuh Barat, kini ramai jadi gunjingan publik,
berapa di alokasikan anggaran serta luas areal di Sawah Koreh tsb ( TA.2018, 2019, 2020) ?. Sejauh mana proses pembebasan lahan masyarakat di sawah koreh tsb ?. Dan apa kendala kini dihadapi Pemko pada proses pembebasan lahan konon disebutkan telah diplot seluas 4,9 Ha tsb, via WA di Ponsel, namun hingga berita ini update, tiga pejabat tersebut terkesan berkilah.
(eb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan