“Akibat Pengaruh Minuman Keras ,,seorang warga Bacok Supir Mobil Box”

Pelaihari,Kalsel, fokuskriminal.com.-Diduga mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol, FJ (37) warga Jl. Pusara Kecamatan Pelaihari tanpa ada alasan yang jelas dan tidak mengenal korban lakukan pembacokkan atau penganiayaan terhadap sopir mobil box karyawan pengangkut barang salah satu perusahaan makanan dan minuman.

Peristiwa naas itu terjadi di Jl. Beramban Raya RT 20/07 Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Pada Kamis (2/9/21) Siang.

Pelaku FJ melakukan pembacokkan mengunakan senjata tajam jenis parang. Akibat dari pembacokkan tersebut, Rahmadi (35) Sopir mobil box warga Desa Ambungan ini mengalami luka ditelinga sebelah kiri dan belakang kepala sebelah kiri, sehingga sempat dilarikan kerumah sakit oleh temannya untuk dilakukan perawatan.

 

Akibat kejadian tersebut, usai terima perawatan Rahmadi dan temannya melaporkan ke Polsek Kota Pelaihari. Setelah menerima laporan tersebut Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku, tanpa perlawanan pelaku beserta barang bukti sebilah parang langsung dibawa ke Mapolsek Kota Pelaihari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan hari ini tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 14.30 wita di Jl. Beramban Raya RT 20, Kelurahan Pelaihari telah terjadi kekerasan yaitu penganiayaan berat dimana pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban.

“Pelaku inisial FJ ini, kehidupan sehari-hari nya mungkin bisa kita sebut sebagai preman dan memang selalu meresahkan Kamtibmas di wilayah beramban dan hari ini ada korban yang sehari-harinya sebagai karyawan atau sopir pengangkut barang PT. Garuda Food Pelaihari. di saat mereka melakukan kegiatan disana entah kenapa langsung diserang, langsung menebaskan sajam ke arah korban sehingga mengenai telinga bagian kiri, oleh karena itu usai terima laporan secara cepat Polsek Pelaihari langsung mengamankan pelaku di tempat, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap diri pelaku,”jelasnya.

May Felly Manurung menambahkan, pelaku di analisa dalam keadaan mabuk minum minuman beralkohol

“Ini sangat kita atensi, hal hal yang sifatnya premanisme non toleransi dari kami, kami tindak tegas,”tegas Kapolsek Pelaihari.

Pasal yang disangkakan pasal UU darurat, di tambah pasal 351 KUHP penganiyaan berat, ancaman hukuman untuk membawa sajam paling lama 10 tahun dan untuk penganiayaan berat paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Jauhar/Bidhum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan