Tulang bawang, fokuskriminal.com.-
Kepala kampung catur karya buana jaya kecamatan Banjar margo terang terangan halangi tugas jurnalis dan bersikap Arogan terhadap awak media. Pasalnya saat tim awak media bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) LI-BAPAN berkunjung ke kantor kepala kampung catur karya buana jaya kecamatan Banjar margo kabupaten Tulang Bawang, Sinto kades bentak wartawan yang hendak mengkonfirmasi perkembangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan nada tinggi dan kesal mengatakan, kalian wartawan kerjanya hanya mengorek ngorek saja.
Padahal kepala kampung itu di pilih oleh masyarakat. Di beri amanah oleh rakyat yang semestinya harus menjalankan tugas nya sebagai kepala kampung dengan amanah. namun berbalik dengan apa yang terjadi di kampung catur karya buana jaya ini
Diduga kepala kampung tidak paham undang undang atau sengaja kangkangi undang-undang dan sangat jelas awak media bekerja melakukan sosial kontol atas dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers BAB VIII ketentuan pidana
Pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangangi
Pelaksanaan ketentuan pasal4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500,000, 000.
Pada saat awak media meminta alamat serta nomor handphone ketua BUMK Sinto langsung menolak dengan ber alasan tidak tau. Semudah itu Sinto menjawab pertanyaan dari awak media.
Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangatlah jelas bahwa publik berhak tau atas pengelolaan BUMK sejauh mana perkembangan BUMK tersebut.
Nampak jelas jika sang kepala kampung catur karya buana jaya ,Sinto tidak memahami undang undang desa. Tidak ada nya papan informasi terkait nama nama penerima BLT yang sumber dananya dari dana desa KPM (keluarga penerima manfaat)
Bahkan atas informasi dari masyarakat setempat yang enggan sebut indentitas nya di kampung di kampung catur karya buana jaya pernah ada program PTSL (pendaptaran tanah sistematis lengkap) namun sayang nya saat di mintai keterangan Sinto,Kepala Kampung terkesan diam tidak mau memberikan keterangan apapun terkait struktur organisasi pengurus PTSL. Dengan berkata kalian wartawan kerjanya hanya mengorek ngorek saja ,dengan nada tinggi.
Menurut Junaidi Ketua, LI-BAPAN propinsi lampung Junaidi berniat akan layangkan
surat klarifikasi terkait hal ini kepada APH( aparat penegak hukum).
Uj& tim Fokrim Lampung