Tak Indahkan Teguran dari Satpol PP Kota Padang, Cafe Situ Party Ditutup Paksa

Keterangan Foto : Untuk pertama kali nya Satpol PP Kota Padang memberikan teguran kepada Cafe Situ Party yang diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Padang, FokusKriminal.com – Tidak mengindahkan teguran satu serta teguran dua, Cafe Situ Party kembali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang beralamat Jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/03/22) malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan terhadap cafe ini dan didapati cafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru yang sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Petugas masih mendapati kerumunan over kapasitas, sehingga petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Cafe Situ Party.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang., Mursalim mengatakan, bahwa Kepala Bidang (Kabid) Tibum., Edrian Edwar bersama Kabid P3D., Bambang Suprianto telah memberikan teguran dan peringatan keras kepada pelaku usaha ini, serta pengunjung dibubarkan secara paksa.

“Kita sudah memberikan teguran satu dan dua terhadap pelaku usaha Situ Party,” terang Mursalim.

Tahap demi tahap, pembinaan sesuai aturan yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah dilakukan, namun pelaku usaha ini tidak ada perubahan untuk berusaha mematuhi penerapan tempat usaha sesuai Aturan yang berlaku, ucap Mursalim

“Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Cafe Situ Party, namun Cafe Situ Party tidak mengindahkannya,” tutur Mursalim.

Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Cafe Situ Party ini,” pungkas Mursalim dengan tegas. (Robbie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan