Dzolim, Hampir 1000 Hektar Lahan Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Dirampas ! Komitmen Jokowi di Uji

PEKANBARU – Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya yang dipublish Rabu (22/9/2021) di situs resmi www.presidenri.go.id/ yang kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Tanah Air. Menurut Presiden, penyelesaian konflik agraria penting guna mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat.

Hingga hari ini terhitung sudah 38 tahun berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat Desa Pantai Raja, akhirnya kemarin (16/7/22) acara diskusi dengan judul ” Menjemput Hadi Tjahjanto ” selesaikan konflik lahan di Riau bersama Jikalahari dan Media Senarai ditaja dengan menghadirkan perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau beserta Kuasa Hukum 14 orang Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau dibentangkan didepan sejumlah awak media.

Foto : Kuasa Hukum Masyarakat Adat Desa Pantai Raja

Baca : Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah

” Dalam keterangan persnya, kuasa hukum 14 orang Ninik Mamak masyarakat adat Desa Pantai Raja mengatakan, ” bahwa dengan momentum pergantian Menteri ATR BPN yang sekarang dijabat Hadi Tjahjanto dan Wamennya Raja Julianto, kami masyarakat Desa Pantai Pantai Raja berharap agar bapak menteri berkenan untuk turun langsung ke lokasi konflik antara masyarakat Adat Desa Pantai Raja dengan BUMN PTPN V. “

” Sesuai dengan komitmen dan pernyataan bapak menteri yang mengatakan bahwa terhadap konflik yang terjadi di Indonesia khususnya di Riau, bapak menteri akan turun ke lokasi melihat objek konflik dan berbicara dengan subjek konflik. Kami dengan senang hati menunggu kedatangan bapak kelokasi Desa Pantai Raja dimana lahan karet kami dirampas oleh BUMN PTPN V Sei Kampar, ” ungkap Gusdianto di Anjungan Kampar Bandar Serai Pekanbaru.

Baca : Menteri ATR Hadi Tjahjanto Komitmen Berantas Mafia Tanah

Lebih lanjut Kuasa Hukum 14 orang Ninik Mamak Masyarakat Adat Desa Pantai Raja tersebut mengatakan bahwa persoalan ini berawal dari tahun 80 ‘an yang mana dimasa tersebut Desa Pantai Raja masuk kedalam proyek transmigrasi rezim orde baru, ” tanpa ada negosiasi tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat yang memiliki lahan, waktu itu lahan karet bukan hutan, dirampas, ditebang habis, mereka kerjanya malam dan siapa yang melawan dianggap PKI, ” ungkap Gusdianto.

Dalam penjelasannya Gusdianto mengatakan bahwa, ” Pada tahun 1999 masyarakat adat Desa Pantai Raja pernah diundang oleh pihak PTPN V untuk bermusyawarah, kemudian pada 9 April 1999 terjadi kesepakatan antara Masyarakat Adat Desa Pantai Raja dengan PTPN V yang diwakili oleh Direktur Operasionalnya Ir. SN Situmorang. Yang mana dalam berita acara tersebut PTPN V mengakui 150 Hektar lahan karet hak milik Masyarakat Adat berada di kebun inti Sei Pagar PTPN V, ” ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Adat Desa Pantai Raja.

Foto : Ninik Mamak Masyarakat Adat Desa Pantai Raja dalam keadaan stroke menjelaskan

” lucunya pada tahun 2001 SHGU itu mereka keluar, tanpa ada mengeluarkan 150 hektar lahan karet Masyarakat Adat tersebut, padahal sebelumnya mereka telah mengakui secara tertulis yang disaksikan oleh Pemkab Kampar dan Kapolsek Siak Hulu. Apakah ini permainan Oknum APH ataukah BPN ?! SHGU 2001 pengakuan tahun 1999 !? seharusnya mereka keluarkan dahulu, tapi itu tidak terjadi, ” ungkap Gusdianto.

Baca : Erick Thohir Didesak Segera Mengembalikan Lahan Masyarakat Adat Pantai Raja

Kemudian, ” karena lahan karet tersebut diakui, kami Masyarakat Adat kemudian menyurati Institusi Negara dari daerah hingga pusat, pada tahun 2019 Komnas HAM menanggapi dan membantu memfasilitasi, kemudian terjadi kesepakatan bahwasannya masyarakat meminta pola KKPA, dengan arti kata pola KKPA itu hutang, jika dikaitkan berdasarkan pengakuan mereka lahan karet 150 hektar tentunya masyarakat disini rugi, waktu itu masyarakat menerima pola KKPA karena tidak mempunyai kemampuan melawan negara, namun itupun tidak direalisasikan, hanya janji-janji saja, ” ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Adat Desa Pantai Raja.

Lebih lanjut kuasa hukum Masyarakat Adat Desa Pantai Raja mengatakan bahwa tidak ada respon baik dari PTPN V yang notabene merupakan usaha negara yang justru menzolimi masyarakatnya sendiri, dari era orde baru bergulir hingga era Jokowi. Momentum inilah yang akan kita sampaikan kepada bapak Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR BPN.

Baca : TANAH Ulayat Masyarakat Pantai Raja Digugat PTPN V

” jadi Ini adalah aset negara yang dirampas dari masyarakat, munculkanlah sisi keadilannya, janganlah masyarakat dibenturkan dengan hukum dengan cara dilaporkan ke Polda secara pidana kemudian digugat, bukankah tujuan BUMN itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, ” ungkap Gusdianto.

Menjelang akhir keterangannya Gusdianto mengatakan, bahwa ” sebenarnya lahan karet masyarakat itu hampir 1000 hektar, cuma yang diakui mereka cuma 150 hektar, itu akibat masyarakat tidak mempunyai kemampuan dalam melawan negara karena mereka di back up TNI Polri. “

Hingga berita ini diturunkan, kami masih mencoba berkomunikasi dengan Wamen ATR BPN untuk meminta kesediaan Menteri ATR BPN turun membantu masyarakat Adat Desa Pantai Raja yang sangat memprihatinkan 38 tahun terdzolimi. (*thd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *