30 agustus 22 ( wan atjeh)
Banda Aceh,fokuskriminal,com,30/22
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Telmaizul Syatri mengatakan tugas yang diemban lembaganya bukan hanya mengeluarkan paspor bagi warga yang hendak ke luar negeri. “Selama ini Imigrasi terkesan tugasnya membuat paspor,” katanya kepada sejumlah media di Banda Aceh, Selasa 30 Agustus 2022.
Tambahnya, fungsi imigrasi tidak hanya buat paspor, tetapi ada pelayanan, penegakan hukum, keamanan dan fasilitator pembangu Juga ikut memberikan edukasi kepada masyarakat yang terbaik.
Aceh tidak bisa lagi menutup diri. Karena keterbukaan dari investasi, pariwisata dan budaya religi, dan jasa semuanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan peluang kerja bagi masyarakat.bagaimana untuk memastikan mensejahterakan rakyat terutama bagi daerah dengan potensi yang ada,” ungkap Telmaizul.
Agar daerah aceh ini bisa lebih berkembang dan lebih baik lagi.
Telmayzul juga menjelaskan selama satu tahun terakhir telah mendeportasikan 7 WNA di empat kabupaten/kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.
Mereka itu warga India dan Malaysia dikembalikan ke Negara asal atau ke luar dari wilayah hukum Indonesia karena melebihi izin tinggal (over stay).
Satu lagi yakni tersangkut dalam kasus pelanggaran melewati batas wilayah seperti nelayan atau diistilahkan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pengawasan sangat ketat jadi sebelum berakhir masa berlakunya paspor sudah kita pantau melalui petugas kita,” ujarnya.
Ada beberapa alasan keterlambatan warga asing itu dideportasi dari Aceh, misalnya telat rekomendasi atau bisa jadi lupa mengingat tanggal habis masa berlakunya paspor atau izin tinggal.
Pengurusan paspor saat ini setiap hari sekitar 50 orang. Bila dibandingkan saat covid19, 10 orang saja setiap harinya sulit.,” Ungkap keepala kantor Imigerasi kelas I Banda aceh,” Telmaizul syatri.kepada awak media .
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh





