Masyarakat Keluhkan Jalan Akses Dari Arah Kampung Koto Menuju Korong Ujuang Labuang Di Tutup Pengusaha Tambak Udang 

Pariaman ( Sumatera Barat ) fokuskriminal.com
.- Akibat pengerjaan tambak udang pada tahun 2021 yang lalu jalan akses dari kampung koto menuju ujung labung di sengaja ditutup oleh salah satu pengusaha tambak udang pada area jalan tersebut dan terlihat jalan yang dulunya sebagai akses jalan masyarakat sekarang menjadi area tambak udang yang terbengkalai sehingga akses jalan masyarakat jadi tertutup dan sudah terpotong dan menyulitkan masyarakat karena untuk mencapai kampung koto harus berputar melewati jalan dari depan SMP 2 Batang Gasan.
 
Berdasarkan keterangan yang di kutip awak Media  dari beberapa warga masyarakat disekitar area tambak udang tersebut sangat menyayangkan bahwa sebelum pengerjaan  tambak udang di  area tersebut sudah ada jalan yang di buat oleh pemerintah dalam program percepatan pembangunan infrastruktur desa ( PPID)  dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakan pengerjaan tambak udang di area lokasi tersebut sehingga sebahagian badan jalan terkena imbas dan pihak pengusaha tambak berjanji akan mengalihkan jalan tersebut kearah samping lokasi tambak yang mana pembangunan tambak udang tersebut dikerjakan pada masa pemerintahan kepemimpinan  PJS wali nagari malai V  suku , Ali Umar ,siapa yang bertanggung jawab sehingga jalan yang dulunya dibangun pemerintah untuk masyarakat jadi ditutup oleh pengusaha tambak udang dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya.
Menurut salah seorang warga yang bermukim di sekitar area tambak sebut saja ,uni ( panggilan perempuan Minang ) mengatakan kepada awak media semua itu hanyalah omong kosong belaka, coba lihat sekarang ini disaat musim penghujan ini biasanya anak anak mau berangkat SD mau berangkat sekolah terpaksa mendaki pematang tambak udang yang terbengkalai tersebut sehingga bagi anak anak kecil yang baru kelas satu SD sangat lah sulit untuk berjalan kaki ditambah tebal rerumputan diarea pematang tambak udang membuat mereka ketika pulang sekolah selalu menangis kata uni dengan logat minangnya.
 
Terlihat pengerjaan tambak udang sampai saat ini terbengkalai dan jalan yang dulunya akan dialihkan dan akan dibangun oleh pengusaha tambak udang  tidak kunjung selesai,siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini , masyarakat menanyakan tentang jalan yang sudah mereka tutup tidak dikerjakan ini seharusnya pihak pemerintah nagari malai v suku jangan tinggal diam untuk mengatasi masalah jalan yang sudah ditutup oleh pengusaha tambak udang.
Jalan yang dulunya untuk memudahkan akses masyarakat menuju korong ujuang Labuang dari kampung koto menjadi terhalang dan seakan akan sekarang diabaikan dan tidak ada kesan untuk di perbaiki .
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada wali nagari malai v suku Azirman , melalui handphone via panggilan WhatsApp di no 0821 xxxx 7084  mengatakan kepada awak media bahwa jalan yang ditutup pengusaha tambak udang yang terbengkalai akan di usahakan menghubungi pihak pengusaha tambak udang kembali,agar pengusaha Tambak udang yang pekerjaannya masih terbengkalai, bisa memperbaiki jalan yang ditutup dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula ujar Azirman mengatakan
Lain Halnya dengan Ninik mamak kenagarian malai v suku Dt Mangkuto ketika di mintai keterangan oleh awak media fokuskriminal .com ketika di konfirmasi mengatakan bahwa memang pada awalnya menurut salah seorang kepercayaan Pengusaha Tambak udang mengatakan kepada saya bahwa akses jalan yang terkena dampak penggalian area tambak udang akan dialihkan dan akan dipindahkan ke sebelah tambak udang dan sejajar dengan tambak kata Dt Mangkuto yang pada saat itu Mak Dt Mangkuto juga menjabat sebagai camat batang gasan.
Menurut keterangan Dt Mudo piliang pada awak media fokuskriminal.com melalui handphone  di no 0812 xxxx 4082 mengatakan pada awak media ketika dikonfirmasi bahwa segala sesuatu harus dibicarakan kembali antara pihak pengusaha tambak udang dengan para tokoh tokoh Ninik mamak ,pemuda dan wali nagari malai v suku agar ada solusinya kata Dt Mudo piliang agar masalah jalan yang ditutup bisa difungsikan kembali oleh masyarakat kembali .
Untuk referensi sebagaimana Sudah diatur dalam undang undang sebagai berikut ;
Dasar hukum UU 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (a), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Berdasarkan Undang-undang tersebut sudah dijelaskan panjang lebar aturan aturan yang harus di taati oleh setiap warga dan instansi pemerintah .
post by Arie cotto

Related posts