SDN 03 Batang Gasan Kibarkan Bendera Dalam Keadaan Koyak ,Kusam dan Lusuh 

Batang Gasan ( Padang Pariaman ) fokuskriminal.com.-
Kepala sekolah SDN 03 Batang Gasan Erikmawati S.Pd. Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat ,biarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek,lusuh dan kusam di halaman sekolah yang dipimpinnya hal ini diketahui oleh awak media saat melintas di jalan lintas Padang Lubuk Basung yang terletak di kenagarian malai v suku ketika awak media mendatangi kantor sekolah dan disambut oleh Kepala sekolah di ruang kantor sekolah SDN 03 Batang Gasan kemudian awak media fokuskriminal.com.  menyampaikan kepada kepala sekolah SDN 03 Batang Gasan untuk mengkonfirmasi tentang terpasangnya bendera yang robek lusuh dan kusam di halaman sekolah SDN 03 Batang Gasan. , Senin 21-11-2022
Dengan berdalih lupa dan alasan hari musim penghujan Kepala sekolah SDN 03 Batang Gasan mencoba memberikan alasan lain dengan mengatakan jumlah muridnya sedikit sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk membeli keperluan sekolah jadi berkurang ketika awak media mempertanyakan apakah sekolah mempunyai pegawai penjaga sekolah ,memang ada tapi dikarenakan cuaca tidak baik dan musim penghujan sehingga bendera jadi koyak dan lapuk kata kepala sekolah kepada awak media
 Seharusnya kepala sekolah SDN 03 Batang Gasan mengingatkan kepada petugas penjaga sekolah untuk memasang dan menurunkan bendera merah putih  setiap hari jam sekolah dan sebagaimana sudah diatur oleh undang undang dasar 1945 pasal 35 dan 36(a) dan Undang Undang no 24 Tahun 2009 .
Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara),”
padahal sangat jelas yang tertuang didalam undang undang 1945 didalam pasal 35 dan 35A ancaman dan dendanya didalam pasal tersebut namun di SDN 03 Batang Gasan terjadi pembiaran sampai bendera merah putih yang merupakan lambang negara diabaikan oleh kepala sekolah dan petugas penjaga sekolah
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dengan adanya dikibarkan bendera dalam keadaan koyak lusuh dan kusam  diharapkan kepada Kadisdik kabupaten Padang Pariaman ,segera menindaklanjuti agar sekolah sebagai sarana tempat menimba ilmu dan ilmu pengetahuan agar selalu menyampaikan kepada semua guru untuk menamkamlan rasa cinta negara NKRI dan menghargai nilai nilai perjuangan bangsa kepada anak didiknya di sekolah dimana mereka mengajar ,sehingga tertanam jiwa patriotisme dan cinta NKRI
Arie cotto

Related posts